Jerinx SID Ditahan Polisi, Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik IDI

Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali

Editor: Rina Eviana
KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNJOGJA/COM, DENPASAR - Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Jerinx SID ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Sudah (tersangka). Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, saat dihubungi, Rabu.

Drummer grup band Superman is Dead (SID) Jerinx.
Drummer grup band Superman is Dead (SID) Jerinx. (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Yuliar mengatakan, Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Bali.

Ia mengatakan, penetapan tersangka Jerinx SID karena alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.

Tanggapan Jerinx SID Setelah Dilaporkan IDI Bali ke Polisi

"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes COVID-19".(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved