Aturan Sudah Diterbitkan, Gaji ke-13 untuk PNS, Polri/TNI dan Pensiunan Segera Cair
Setelah ditunggu-tunggu akhirnya kini ada kabar baik bagi PNS dan pensiunan yang telah menanti Gaji ke-13 Cair.
Editor:
Rina Eviana
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri.
PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Resmi Terbit, Gaji Ke-13 PNS Segera Cair"
Berita Terkait