Aturan Sudah Diterbitkan, Gaji ke-13 untuk PNS, Polri/TNI dan Pensiunan Segera Cair

Setelah ditunggu-tunggu akhirnya kini ada kabar baik bagi PNS dan pensiunan yang telah menanti Gaji ke-13 Cair.

Editor: Rina Eviana
Setkab.go.id
PNS 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. 

PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Resmi Terbit, Gaji Ke-13 PNS Segera Cair"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved