Program Bantuan bagi Karyawan Swasta Difinalisasi,September Ditargetkan Cair, Ini Syarat Penerimanya

Program Bantuan bagi Karyawan Swasta Difinalisasi,September Ditargetkan Cair, Ini Syarat Penerimanya

Editor: Hari Susmayanti
INSTAGRAM.COM/@ERICKTHOHIR
Menteri BUMN Erick Thohir 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan finalisasi terkait program bantuan bagi karyawan swasta.

Jika berjalan lancar, program tersebut diharapkan bisa dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 ini.

Nantinya, bantuan senilai Rp 600.000 per bulan yang direncanakan akan diberikan selama kurun waktu empat bulan tersebut akan langsung ditransfer melalui rekening masing-masing karyawan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Menurut Erick, bantuan kepada karyawan swasta ini nantinya akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick.

Menteri Badan Usaha Milik Negara ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Penjelasan Pemerintah Soal Rencana Bantuan untuk Karyawan Swasta dengan Upah di Bawah Rp5 Juta

Kabar Gembira, Karyawan Swasta Bakal Dapat Bantuan Rp600 Ribu Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Syarat Penerima Bantuan

Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.

Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Dibutuhkan Anggaran Rp 31,3 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ANTARA/Wahyu Putro A)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.(*)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai September, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Karyawan

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 per Bulan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved