CPNS 2019
Info Lengkap Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019, Mulai Daftar Ulang hingga Jadwal dan Lokasi Ujian
Kementerian PANRB mengeluarkan surat Nomor B/151/S. KP.01.00/2020 tentang Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Kementerian PANRB.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengeluarkan surat Nomor B/151/S. KP.01.00/2020 tentang Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Kementerian PANRB.
Surat tersebut dikeluarkan pada 31 Juli 2020 dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB Tahun 2019 Dwi Wahyu Atmaji.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019, No. K 26-30/V 116-4/99 tanggal 21 Juli 2020, perihal: Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang namanya terdapat dalam Pengumuman Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB Tahun 2019 No B/87/S.KP.01.00/2020, tanggal 23 Maret 2020, tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2019 dalam Lampiran I (formasi Kementerian PANRB) dan Lampiran II (formasi KASN).
2. Peserta SKB sebagaimana dimaksud pada poin 1 wajib melakukan pendaftaran ulang pada rentang waktu 1-7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman sscn.bkn.go.id
3. Saat melakukan pendaftaran ulang, peserta dapat memilih lokasi pelaksanaan SKB berdasarkan domisili saat ini pada rentang waktu 1-7 Agustus 2020 dengan tujuan meminimalisir perjalanan jauh dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Covid19.
4. Setelah melakukan pendaftaran ulang, peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id
5. Pelaksanaan SKB CPNS Kementerian PANRB T.A. 2019 akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara, No.17/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
6. Jadwal dan lokasi ujian SKB CPNS Kementerian PANRB T.A 2019 ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih oleh peserta pada saat mendaftar ulang melalui https://sscn.bkn.go.id akan diumumkan kemudian hari pada laman https://menpan. go.id/.
7. Lokasi pelaksanaan SKB akan diselenggarakan pada Kantor Regional atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tersebar di Ibukota Provinsi.
• UPDATE Info BKN: Peserta Tes SKB CPNS 2019 Hanya Boleh Mengubah Lokasi Ujian Tiga Kali
8. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian PANRB T.A 2019 tidak dipungut biaya apapun
9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta
10. Detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian pada laman https://menpan.go.id/
11. Keputusan Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB T.A 2019 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
Tata cara daftar ulang
