Satu Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMP N 1 Turi Dituntut 2 Tahun Penjara

Satu Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMP N 1 Turi Dituntut 2 Tahun Penjara

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Terdakwa IYA saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

"Kami akan sampaikan pledoi pada Senin depan. kami tidak mengelak dari kesalahan yang terjadi kalau dari tuntutan tadi kan kelalaian ya, kami akan menyampaikan juga agar kelalian itu dilihat juga atau diukur dengan kesalahan yang ada," tegasnya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, dilanjutkan pada pukul 18.30 WIB dengan terdakwa DDS (58) dan R (58).

Sebab, sidang pembacaan tuntutan untuk tiga terdakwa dilaksanakan secara terpisah.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Dituntut 2 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved