Ketentuan- Ketentuan yang Harus Dilakukan Bagi Sahibul Kurban saat Hendak Menyembelih
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, sahibul kurban (orang yang berkuban) haruslah mengikuti ketentuan-ketentuan dalam syariat saat hendak menyembelih hew
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
4) Baca doa menyembelih
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Lalu, bagi sahibul kurban yang melakukan penyembelihan dengan bantuan orang lain (tidak melakukan pemotongan sendiri).
Ustaz Beny mengatakan, diperbolehkan bagi orang yang berkurban (sahibul kurban) untuk menyerahkan niatnya kepada orang islam yang lain. Namun, orang tersebut masuk dalam kategori Tamyiz (orang yang mampu membedakan yang benar dan salah).
"Boleh diserahkan niatnya kepada orang yang Tamyiz, maksudnya orang yang paham akan agama dan dapat membedakan yang benar dan salah dalam syariat," ujarnya.
Kedua, proses penyembelihan. Bagi sahibul kurban hal ini pun diatur baik yang dilakukan secara sendiri maupun dengan bantuan orang lain.
Bagi laki-laki hewan kurban sunah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti pada Nabi). Sedangkan, bagi perempuan sunah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.
Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan kurbannya.
Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata:
ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ
Artinya: “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”
• Panduan, Tata Cara Penyelenggaraan Kurban Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi COVID-19
Lalu, bagaimana dengan sahibul kurban yang tidak mampu dalam proses penyembelihan meskipun laki-laki.
Ustaz Beny menuturkan, diperbolehkan menyembelih hewan kurban memakai bantuan jasa orang bagi sahibul kurban yang tidak mampu melakukannya.
"Penyembelihan hewan diperbolehkan untuk di wakilkan apabila tidak mampu melakukannya," jelas Ustaz Beny.