Jawa

Marka Jaga Jarak Kendaraan Roda Dua Diuji Coba di Magelang

Kendaraan roda dua wajib berhenti di marka itu, jika tidak bisa terkena teguran secara lisan atau tertulis. Marka ini juga dibuat untuk menerapkan pro

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Petugas Satlantas Polres Magelang meminta pengendara kendaraan roda dua berhenti di marka jaga jarak di Traffic Light, Mal Artos, Kabupaten Magelang, Senin (27/7/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Marka pemberhentian untuk kendaraan roda dua di Traffic Light Mal Artos, Kabupaten Magelang, mulai diuji coba, Senin (27/7/2020).

Kendaraan roda dua wajib berhenti di marka itu, jika tidak bisa terkena teguran secara lisan atau tertulis.

Marka ini juga dibuat untuk menerapkan protokol kesehatan menjaga jarak.

Kaur Binops Satlantas Polres Magelang, Iptu Aris Mulyono, mengatakan, marka jalan ini sudah dimulai sejak Ops Patuh Candi terhitung dari tanggal 23 Juli 2020 lalu.

Kendaraan roda dua berhenti di marka tersebut dan saling menjaga jarak.

Penjelasan Polisi Muncul Marka Berbentuk Mirip Start Balap di Magelang

"Marka ini sebagai pendukung kegiatan operasi Ops Candi 2020, tanggal 23 Juli-5 Agustus yang dilaksanakan selama 14 hari. Ini untuk memperkecil resiko penularan Covid-19 yang belum berakhir di Kabupaten Magelang," kata Aris, Senin (27/7) diwawancarai di sela uji coba marka di depan Traffic Light Mal Artos, Kabupaten Magelang.

Marka pemberhentian berbentuk letter U, dengan panjang sekitar satu meter dan lebar setengah meter.

Ada sebanyak 15 marka yang telah dibuat di depan traffic light.

Jarak antar marka sekitar setengah meter.

Prakteknya, kendaraan roda dua yang berhenti di lampu merah, wajib berhenti tepat di garis marka tersebut.

Sementara pengguna kendaraan roda empat berhenti di belakang garis marka U itu.

"Jaraknya setengah meter antar marka. Kita upayakan lebih maksimal lagi. Kendaraan roda empat di belakang marka. Kami akan membuat garis lurus pembatas membatasi roda empat dan roda dua," tutur Aris.

Bagi pengguna jalan yang tidak patuh, petugas akan memberikan teguran secara tertulis atau lisan.

Saat ini marka U itu baru terpasang di traffic light depan Mal Artos Magelang. Setelah nanti evaluasi, baru rencana bisa dipasang di traffic lain di Kabupaten Magelang.

Marka Mirip Balap MotoGP di Magelang Diuji Coba Besok

"Marka jalan saat ini sementata di sini, karena traffic light yang sibuk. Kita berupaya dimonitor masyarakat berhasil kita akan membuat marka-marka di sekitaran wilayah Magelang.Tidak ada penindakan secara gakkum atau tilang, tapi kami lakukan dengan teguran secara lisan dan tertulis," ujar Aris.

Selain uji coba marka, Satlantas Polres Magelang juga melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat protokol kesehatan. Petugas juga memberikan pembagian masker.

"Kami mengimbau kepada masyarakat bukan hanya jaga jarak di tempat umum atau di rumah, tapi juga tempat lain seperti di jalan, pada saat traffic light. Mudah-mudahan dengan adanya ini, bisa membudayakan masyarakat untuk lebih menaati dan mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya physical distancing dan jaga jarak," tutur Aris.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved