Syarat dan Ketentuan Pembagian Daging Hewan Kurban dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Syarat dan Ketentuan Pembagian Daging Hewan Kurban dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Hari Susmayanti
فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”
Sementara itu, tambah Ustaz Beny, membagikan daging kurban kepada non muslim juga tidak masalah sebagai bentuk ukhuwah insaniyah (persaudaraan antar manusia). (Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting)