Syarat dan Ketentuan Pembagian Daging Hewan Kurban dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Syarat dan Ketentuan Pembagian Daging Hewan Kurban dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Dok Tribunjogja.com
Olah Daging Kurban 

فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”

Sementara itu, tambah Ustaz Beny, membagikan daging kurban kepada non muslim juga tidak masalah sebagai bentuk ukhuwah insaniyah (persaudaraan antar manusia). (Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved