Daftar PNS Penerima Gaji ke-13 Agustus 2020 dan Hitungan Besarannya

Komponen gaji ke-13 pada 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Editor: Rina Eviana
http://bangka.tribunnews.com
Ilustrasi. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -Di tengah Pandemi Virus Corona, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agustus mendatang tetap akan menerima pencairan gaji ke-13.

Namun meski mendapat gaji ke-13 ada tunjangan yang tidak masuk dalam komponen gaji ke-13 yakni tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 pegawai negeri sipil ( PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan pada Agustus mendatang.

Dok Kredivo
Dok Kredivo (Ilustrasi)

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani seperti dikutip pada Rabu (22/7/2020).

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juli. Gaji ke-13 ini masuk program stimulus perekonomian di masa pandemi Virus Corona (COVID-19).

Untuk mencairkannya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah terlebih dulu harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Komponen gaji ke-13 pada 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Gaji ke-13 PNS Cair Agustus Tapi Tak Termasuk Tukin, Segini Besarannya

Sementara untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan (gaji ke-13 pensiunan 2020).

Penerima gaji ke-13 Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," terang dia.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (KOMPAS.com/MASRIADI)

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar dia. 

"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun, sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.

Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok Golongan I, II, III, IV yang Perlu Kamu Tahu

Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. 

PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Daftar PNS Penerima Gaji Ke-13 dan Besarannya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved