Pesan Khusus Nikita Mirzani untuk Dipo Latief Usai Vonis Hakim
Majelis hakim memvonis artis Nikita Mirzani enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan
Penjemputan paksa ini dilakukan karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak Polres Jaksel menyerahkan Nikita sebagai tersangka.
5. Dilimpahkan ke Kejaksaan dan jadi tahanan kota
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan, Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Februari 2020. "Betul. Tersangka NM insya Allah Senin akan kami limpahkan (ke kejaksaan), kami juga tetap perlu kordinasi," kata Irwan saat ditemui di Porles Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020). Sementara itu, setelah mengurus administrasi selama hampir emam jam, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tahanan kota. "Hari ini telah dilakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka terhadap perkara NM.
Berdasarkan pertimbangan dari penuntut umum, yang bersangkutan tetap ditahan dalam bentuk penahanan kota," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, di Kejari Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
• Jawaban Raffi Ahmad Dipinang Putri Maruf Amin Jadi Balon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan
6. Dakwaan
Pada 24 Februari 2020, Nikita menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda dakwaan.
Nikita pun didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara. "Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi, dalam persidangan.
7. Dituntut 6 bulan penjara
Setelah menjalani berbagai tahap persidangan, Nikita Mirzani akhirnya dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 22 Juni 2020. "Menjatuhkan pidana kepada Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," ucap Sigit.
"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir," tambah Sigit. Tuntutan terhadap Nikita Mirzani mengacu pada Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.(Kompas.com)