Hasil Tes Swab Negatif, Tujuh Panwaslu Adhoc Kembali Awasi Pilkada 2020
Rapid test dilakukan secara serentak di masing-masing Puskesmas setempat yang ada di wilayah Sleman
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Belum lama ini Badan Pengawas Pemihan Umum (Bawaslu) Sleman melakukan rapid diagnostic test (RDT) untuk jajaran panitia pengawas pemilu (Panwaslu).
Dari hasil tersebut, tujuh orang Panwaslu Adhoc dinyatakan reaktif. Proses kemudian berlanjut dengan melakukan test swab, dan dari hasil uji swab tersebut, ketujuh orang tersebut dinyatakan negatif Covid-19.
Kini, ketujuh Panwaslu tersebut siap kembali melakukan pegawasan Pilkada 2020.
Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sleman, Vici Herawati, menjelaskan pada 7 juli lali Bawaslu Sleman melakukan rapid test terhadap Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa se-Kabupaten Sleman.
Rapid test dilakukan secara serentak di masing-masing Puskesmas setempat.
"Jumlah total Panwaslu adhoc yang menjalani rapid test adalah 242 orang. Dan dari hasil rapid test menunjukkan ada tujuh orang yang dinyatakan reaktif," jelasnya, Selasa (14/7/2020).
Mereka yang reaktif terdiri dari dua orang Panwaslu Kecamatan dan lima orang Panwaslu Desa.
Vici pun mengungkapkan, ketujuh orang tersebut kemudian menjalani karantina dan Swab Test sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
"Alhamdulillah, kami mendapatkan kabar gembira dari RSUD Sleman. Setelah melakukan Swab Test sebanyak dua kali, mereka dinyatakan negatif dari Covid-19," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu surat resminya dan terus berkoordinasi dengan pihak RSUD Sleman.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M Abdul Karim Mustofa, mengungkapkan bahwa rapid test yang dilakukan secara serentak beberapa waktu lalu merupakan tindak lanjut instruksi Ketua Bawaslu RI.
Rapid test dilakukan ke semua jajaran Pengawas Pemilu dan sekretariat, mulai dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat desa.
"Dan Karena ketujuh orang tersebut telah dinyatakan negatif dan 197 Pengawas Pemilu yang lain dinyatakan non-reaktif, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menolak Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020," tutupnya. (*)