Daftar Harga Mobil Seken di Bursa Lelang Kisaran Rp 40 Juta - Rp 90 Juta, Mulai Agya Hingga Sigra
Daftar Harga Mobil Seken di Bursa Lelang Kisaran Rp 40 Juta - Rp 90 Juta, Mulai Agya Hingga Sigra
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Harga kendaraan bermotor roda empat selama pandemi virus corona ini mengalami penurunan.
Bagi sebagian orang, saat ini menjadi waktu yang tepat untuk membeli mobil seken, terutama jenis low cost green car ( LCGC).
Mobil jenis ini merupakan yang paling banyak diburu oleh masyarakat.
Hanya saja beberapa unit yang ditawarkan dalam kondisi apa adanya.
Dilansir dari berbagai sumber, setidaknya ada lima model mobil murah yang bisa dipilih di bursa lelang, yaitu Toyota Calya, Toyota Agya, Daihatsu Sigra, Daihatsu Ayla, dan Suzuki Karimun Wagon R.
Adapun harga dasarnya beragam, tapi secara keseluruhan berkisar di antara Rp 40 juta sampai Rp 95 juta dengan unit paling murah adalah Karimun Wagon R.
Sementara untuk tahun produksi mobil, terbilang masih muda, yaitu dari 2016-2019. Sehingga, kondisinya bisa dibilang laik jalan.
“Harga ditentukan berdasarkan grade A sampai D (klasifikasi kondisi unit).
• Harga Mobil Bekas Terkini Juni 2020 : Daftar Hatchback Terlaris Dibanderol Rp 100 Jutaan
• Harga Mobil Bekas Terkini Juni 2020 : 10 Sedan Bekas di Bawah Rp 50 Juta
Grade A tentu paling bagus, grade B berkurang sedikit, grade C berkurang lagi,” ujar Daddy Doxa Manurung, Presiden Direktur Ibid- Balai Lelang Serasi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Di beberapa bursa, ada juga yang memasarkan Datsun GO Panca dengan harga dasar Rp 50 juta.
Besok 11 Zodiak Kurang Mujur dalam Urusan Uang, Waktunya Bayar Utang dan Ada Pengeluaran Dadakan |
![]() |
---|
Besok 6 Zodiak Ini Bernasib Mujur dalam Urusan Karier Besok 5 Maret 2021, Ada yang Naik Daun |
![]() |
---|
Daftar SHIO yang Diprediksi Beruntung Besok Jumat 5 Maret 2021, Jangan Sia-siakan Kesempatan |
![]() |
---|
Kisah 'Kampung Mati' di Ponorogo Jawa Timur, Penuturan Kepala Desa hingga Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
3 Anggota Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan 'Unlawful Killing' Laskar FPI, Ini Penjelasan Polri |
![]() |
---|