Hoaks! Denda Rp250 Ribu Bagi Warga Tidak Bermasker Viral di Klaten
Pemkab Klaten tidak menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak bermasker saat keluar rumah di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pesan berantai yang menyebutkan bahwa bakal ada sanksi denda Rp250 ribu bagi masyarakat Klaten yang tidak bermasker saat keluar rumah, menjadi viral dan beredar di media sosial.
Namun kabar terkait sanksi dan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di Klaten tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
“Ini (kabar denda 250 ribu bagi yang tidak bermasker) bukan di Klaten,” tegas media sosial resmi Pemkab Klaten, Rabu malam (24/06/2020).
Ditambahkan Ronny, Pemkab Klaten tidak menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak bermasker saat keluar rumah di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah bakal mengedepankan edukasi dan sosialisasi.
"Minggu ini masih akan dilakukan sosialisasi menyeluruh. Tapi bagi yang tetap membandel, petugas terpaksa bersikap tegas untuk mengamankan KTP bagi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," imbuhnya.
Penerapan sanksi pengamanan KTP bagi warga tak bermasker di masa pandemi baru akan diterapkan 01 Juli 2020.
Sampai Selasa 30 Juni 2020 pemerintah akan terus melakukan sosialisasi.
"Jadi pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan sangsi KTP yang diamankan. Saat ini kita saling mengingatkan. Semua ini untuk kebaikan dan keselamatan masyarakat. Kewajiban pemerintah adalah melindungi. Tapi ketegasan itu juga dibutuhkan, kalau masyarakat memang abai terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi,” tegasnya.
Menjawab terkait batas waktu diamankannya KTP warga, pria lulusan Fakultas Kedokteran Umum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1980 itu menjelaskan bahwa warga ketika sudah bisa memakai masker dihadapan petugas, maka KTP akan dikembalikan.
Petugas akan membuat dua blangko pengamanan KTP, dimana satu berkas disimpan petugas dan lainya bagi yang bersangkutan.
Khusus bagi siswa yang belum memiliki KTP, pelanggaran tidak bermasker itu akan dicatat identitasnya.
Catatan ini akan dilaporkan pihak sekolah agar dicatat sebagi skor pelanggaran.
“Mari pakai masker patuhi protokol kesehatan. Ini bukan untuk kepentingan pemerintah, kecuali untuk keselamatan dan kesehatan warga sendiri,” pesan Ronny. (*)