Nasional
PSHK UII Minta Pemerintah Setop dan Cabut RUU HIP dari Prolegnas
PSHK FH UII menilai pengaturan penjabaran nilai-nilai Pancasila melalui RUU HIP akan berpotensi menimbulkan konflik antar norma.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) Yogyakarta, meminta pemerintah dan DPR RI menyetop pembahasan serta mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang banyak menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Direktur PSHK FH UII Allan Fatchan Ghani mengatakan, ada sejumlah catatan hukum yang dipersoalkan pihaknya dalam RUU itu, sehingga perlu dilakukan penghentian terhadap proses pembentukan RUU HIP sekaligus dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Allan menyebutkan, secara umum RUU HIP dibentuk dengan tujuan untuk mengisi adanya kekosongan UU yang mengatur terkait haluan ideologi pancasila agar menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
• Komentari RUU HIP, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogya Sebut Seharusnya Tidak Perlu Dibahas DPR
Yang menjadi masalah, apakah tepat suatu norma hukum yang mengandung materi muatan pancasila diatur lewat undang-undang?
"Singkatnya bisa dijelaskan bahwa, norma hukum itu ada tingkat dan juga jenjang. Pancasila merupakan pemegang tertinggi dari norma hukum di Indonesia, sementara UU adalah rincian norma yang lebih konkret. Maka tidak tepat jika UU justru memuat materi muatan norma tertinggi dan pastinya berpotensi menimbulkan kerancuan," jelas dia, Selasa (23/6/2020).
Di sisi lain, menurut dia pengaturan penjabaran nilai-nilai Pancasila melalui RUU HIP akan berpotensi menimbulkan konflik antar norma baik yang bersifat vertikal maupun horizontal.
Sebab, Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber segala sumber hukum negara termasuk sumber bagi segala UU yang ada.
• UPDATE Data 7 Pasien Covid-19 Sembuh Asal DIY: 5 dari Gunungkidul, 2 Lainnya Warga Sleman dan Bantul
"Implikasinya, penjabaran nilai-nilai Pancasila yang diatur lewat UU juga menjadi pedoman bagi pembentukan undang-undang yang lain," katanya.
Selanjutnya yakni terkait tidak dimuatnya keberadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang mengatur tentang ideologi dan ajaran komunis.
Dengan tidak dijadikannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai dasar pembentukan RUU HIP jelas merupakan pengabaian hukum.
"Selain karena secara formil TAP MPR tersebut masih berlaku, substansinya juga relevan untuk ditegaskan dalam RUU HIP," pungkas Allan. (TRIBUNJOGJA.COM)
Dasco-Sandi Salam Komando, Tegaskan Kesetiaan ke Gerindra |
![]() |
---|
Menaker Sebut Tantangan Soal Pengangguran Rendahnya Harapan Miliki Pekerjaan |
![]() |
---|
Golkar Bisa Melejit di Jawa Barat Karena Ridwan Kamil Effect |
![]() |
---|
Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Popok XXL di Rutan KPK |
![]() |
---|
Airlangga Akan Serahkan Sendiri KTA, Kang Emil Resmi Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|