Wabah Virus Corona

Persyaratan dan Dokumen yang Harus Dipenuhi Bagi Warga yang Akan ke Bali

Bagi warga yang hendak ke Bali harus melengkapi sejumlah persyaratan. Hal ini sebagai antisipasi penularan Virus Corona

Editor: Rina Eviana
ist
Ubud, Bali 

TRIBUNJOGJA.COM, DENPASAR - Pemerintah mulai melakukan pemberlakuan era kenormalan baru (new normal) di tengah Pandemi Virus Corona.

Namun demikian pembukaan aktivitas seperti perkantoran, mall dan transportasi umum serta objek wisata tetap menerapkan protokol COVID-19.

Nah bagi warga yang hendak ke Bali harus melengkapi sejumlah persyaratan. Hal ini sebagai antisipasi penularan Virus Corona atau COVID-19 di Pulau Dewata.

Pulau Bali, Indonesia.
Pulau Bali, Indonesia. (https://travelblog.expedia.co.in)

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan, warga yang ingin ke Bali harus mengisi data diri di cekdiri.baliprov.go.id.

"Kami masih mewajibkan pelaku perjalanan yang ke Bali untuk melengkapi surat-surat tersebut," kata dia, saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).

Dalam website tersebut, warga diminta mengunggah sejumlah surat yang harus dipersiapakan.

Surat yang diunggah seperti dokumen surat penjamin untuk memberi kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.

Kemudian, surat peryataan pelaku perjalanan terkait tujuannya selama ada di Bali.

Kedua surat tersebut dapat diunduh di website cekdiri.baliprov.go.id. Surat lain yang diunggah yakni kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan uji lab baik rapid test maupun tes swab.

Rapid test digunakan bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui pelabuhan. Kemudian tes swab diwajibkan bagi mereka yang melalui jalur udara. 

Setelah semua terisi, maka klik ajukan formulir. Tak lama warga akan mendapatkan sebuah QR code sebagai bukti telah mengajukan formulir.

Rahasia Wilayah Samosir Hingga Kini Bebas dari Virus Corona

Ia mengatakan, surat lain yang perlu dipersiapkan yakni surat keterangan kerja di Bali.

Surat-surat tersebut agar dibawa saat hendak masuk ke Bali dan ditunjukan di pos-pos pemeriksaan. Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bali mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif terkait persyaratan masuk ke Bali ini.

"Sudah sangat masif sosialisasinya," kata dia. 

Pariwisata dibuka 3 tahap

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan soal rencana tahapan-tahapan dibukanya sektor pariwisata Pulau Dewata.

Hal ini ia sampaikan saat menerima kunjungan kerja Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, di Ubud, Gianyar, Rabu (17/6/2020).

Koster mengatakan, tahapan ini baru sebatas rencana yang tergantung dengan situasi dan dinamika perkembangan COVID-19 di Bali.

Ada tiga tahap yang dirancang terkait pembukaan pariwisata Bali.

Wisatawan mengunjungi lokasi wisata Pura Ulu Watu, Bali, Selasa (1/1/2011).
Wisatawan mengunjungi lokasi wisata Pura Ulu Watu, Bali, Selasa (1/1/2011). (KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)

Tahap pertama pada 9 Juli, pariwisata akan dibuka khusus untuk pergerakan masyarakat lokal Bali dan beberapa sektor tertentu.

Jika situasi kondusif, maka dilanjutkan untuk wisatawan domestik nusantara pada Agustus. Lalu untuk wisatawan internasional rencananya dibuka mulai September 2020.

Kabar Gembira, Dexamethasone Efektif Obati Pasien Virus Corona yang Kondisinya Parah

“Sekali lagi saya ini tegaskan, ini baru ancang-ancang, bukan jadwal yang pasti akan dilaksanakan. Jadi atau tidaknya ini dilaksanakan akan sangat tergantung situasi dan dinamika perkembangan Covid -19 di lapangan, terutama transmisi lokal di Bali," kata Koster, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2020).

Koster mengatakan, Bali menerapkan prinsip kehati-hatian terkait pembukaan pariwisata ini. Sebab, saat ini, Bali tengah fokus dalam penanganan COVID-19. Apalagi, saat ini tren kasus transmisi lokal sedang meningkat.(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved