Wabah Virus Corona

Warga Salatiga Tak Pakai Masker di Luar Rumah Akan Dihukum Menyapu Jalanan 2 Jam

Aturan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Salatiga.

Editor: Rina Eviana
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
ILUSTRASI: Pengguna jalan mlintasi spanduk pengumuman areal wajib menggunakan masker yang terpasang di depan pintu masuk Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty) di Jalan Bantul, Kota Yogyakarta, Selasa (19/5/2020). Pemda DIY kembali mengingatakan masyarakat bawa penggunaan masker wajib dipakai terutama saat berkegiatan diluar rumah sebagaisalah satu cara mengurangi penyebaran virus Covid-19. 

TRIBUNJOGJA.COM, SALATIGA - Demi menekan angka kasus positif Virus Corona di wilayahnya, Pemerintah Kota Salatiga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada warga yang terbukti tidak memakai masker saat keluar rumah.

Menurut hasil penelitian, penggunaan masker saat pandemi COVID-19 terbukti menekan angka penularan.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, aturan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Salatiga.

PENGGUNAAN MASKER. Pesepeda menggunakan masker saat berkatifitas di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (8/6/2020). Pemda DIY telah mengeluarkan aturan bagi warga wajib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah untuk mengurangi paparan virus Corona.
PENGGUNAAN MASKER. Pesepeda menggunakan masker saat berkatifitas di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (8/6/2020). Pemda DIY telah mengeluarkan aturan bagi warga wajib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah untuk mengurangi paparan virus Corona. (Tribunjogja.com | Hasan Sakri)

"Kita lihat banyak masyarakat tidak memakai masker, kalau nanti Perwali keluar dan ada pelanggaran, maka pelanggar akan dikenakan hukuman menyapu jalan selama dua jam," ujarnya di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Rabu (17/6/2020).

Yuliyanto mengatakan, pemberian sanksi tersebut merupakan hasil evaluasi banyak ditemukan masyarakat di lapangan mengabaikan protokol kesehatan.

"Ini tadi setelah rapat dengan Forkompinda untuk penanganan COVID-19, Perwali langsung dibuat. Ini karena Surat Edaran yang kami keluarkan tidak begitu berpengaruh," tegasnya.

Menurut dia, warga yang menerapkan protokol kesehatan setidaknya dapat meminimalisir penularan COVID-19.

"Agar dipahami juga karena penyebaran virus ini sekarang sudah melalui transmisi lokal, yang artinya penularan bukan dari orang yang berasal dari luar kota atau luar negeri, tapi bisa juga dari orang di sekitar kita," kata Yuliyanto.

Sementara itu, Wakapolres Salatiga Kompol I Ketut Tutut menyampaikan perlu dibuat Perwali sebagai dasar hukum karena masyarakat banyak menganggap new normal adalah kehidupan normal seperti sebelum ada Covid-19.

UPDATE Terkini Virus Corona di Indonesia 17 Juni 2020: Bertambah 1.031, Total Positif Jadi 41.431

"Polri telah melakukan penertiban di tempat keramaian, pusat perbelanjaan, dan pertokoan untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan masyarakat," ungkapnya.

Dari data Rabu (17/6/2020), jumlah pasien positif COVID-19, kembali bertambah dua orang. Secara kumulatif pasien positif berjumlah 66 orang di antaranya 39 pasien masih dirawat dan 27 orang dinyatakan sembuh.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Secara kumulatif pasien positif berjumlah 66 orang di antaranya 39 pasien masih dirawat dan 27 orang dinyatakan sembuh.

Kemudian terdapat 3 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 75 Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 75 orang, dan 133 Orang Tanpa Gejala (OTG). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pakai Masker, Warga Salatiga Bakal Dihukum Sapu Jalanan Selama 2 jam"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pakai Masker, Warga Salatiga Bakal Dihukum Sapu Jalanan Selama 2 jam"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved