Seorang Warga Magelang Tewas Tertembak Temannya Sendiri Saat Berburu Musang

Tembakan dengan senapan angin kaliber 4,5 milimeter dan mengenai dada sebelah kiri korban, tepat di jantungnya

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Rendika Ferri K
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, menunjukkan barang bukti berupa senapan angin yang dilakukan terduga pelaku di kantornya di Mapolres Magelang, Selasa (16/6/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang warga Desa Sewukan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, tewas tertembak senapan angin oleh rekannya sendiri saat berburu musang di wilayah eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Senin (15/6/2020) pagi kemarin.

Korban bernama Widiyanto (38), warga Desa Sewukan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Sementara itu, terduga pelaku adalah rekan berburu, SF (29), warga Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Kejadian sendiri terjadi pada pukul 06.00 WIB pagi kemarin.

Terduga pelaku diduga salah mengira korban adalah musang yang bersembunyi di semak-semak.

Ia pun melakukan tembakan dengan senapan angin kaliber 4,5 milimeter dan mengenai dada sebelah kiri korban, tepat di jantungnya, sehingga ia tewas dalam keadaan lemas.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, mengatakan awalnya tiga orang termasuk korban dan rekannya berburu musang di sekitar TKP.

Mereka tiba di lokasi pukul 04.30 WIB dan berpencar untuk melakukan perburuan musang dengan senapan angin.

Saat itu, terduga pelaku, SF melihat dari jarak sekitar 30 meter, terdapat gerakan di balik semak rumput.

Terduga pelaku mengira itu adalah musang.

Ia pun langsung melakukan tembakan dan terdengar suara teriakan 'aduh'.

Saat diperiksa, ternyata korban, Widiyanto yang terkena tembakan.

“Terduga pelaku ini melihat kurang lebih dengan jarak pandang 30 meter, melihat ada yang gerak-gerak di balik semak-semak rumput. Ia mengira hewan musang. Ia pun kaget ternyata yang dia tembak adalah temannya sendiri,” tutur Hadi.

Korban pun langsung dievakuasi ke RSUD Muntilan. Sayang, nyawa korban tidak tertolong.

Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Petugas kepolisian Resort Magelang pun melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan autopsi terhadap korban di RS Bhayangkara Jogja.

Hasil autopsi, korban terkena di bagian dada sebelah kiri, tepat di jantung sehingga membuat korban jantungnya berhenti memompa darah dan korban mati lemas.

“Korban terkena di bagian dada sebelah kiri tepatnya kena jantungnya sehingga itulah yang membuat korban jantungnya berhenti untuk memompa darah dan dia meninggal dunia lemas," ujar Hadi.

Petugas kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap rekan korban yang ikut melakukan perburuan.

Terduga pelaku ditangkap dan ditahan.

Atas kelalaian pelaku, ia terancam pasal 359 KUHP tentang perbuatan lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan adalah senapan angin milik terduga pelaku.

Senapan angin sendiri telah dimodifikasi dengan menggunakan gas.

Sementara itu pelaku tidak memiliki izin penggunaan senjata tersebut.

“SF sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan di Polres Magelang. Senjata yang digunakan oleh terduga pelaku dengan peluru kami amankan,” pungkas Hadi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved