PPDB SMP Kota Yogyakarta Jalur Zonasi Wilayah Memasuki Tahap Pemilihan Sekolah
PPDB SMPN Kota Yogyakarta tahun ajaran 2020/2021 seluruhnya diselenggarakan secara real time online (RTO).
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP di Kota Yogyakarta, hari ini Selasa (16/6/2020) memasuki tahap kedua untuk jalur zonasi wilayah.
Yakni, tahap pemilihan sekolah selama 16-18 Juni 2020 pukul 08.00-14.00 WIB setiap harinya melalui laman https://yogya.siap-ppdb.com.
PPDB SMPN Kota Yogyakarta tahun ajaran 2020/2021 seluruhnya diselenggarakan secara real time online (RTO).
Sebelumnya, pada 1-7 Juni 2020 para calon peserta didik baru telah melalui tahap pendaftaran akun.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, mengatakan parameter yang digunakan untuk seleksi calon peserta didik SMP jalur zonasi wilayah ialah jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.
“Hari ini (pemilihan sekolah) zonasi wilayah. Parameternya jarak domisili peserta didik atau RW dengan sekolah. Semakin pendek atau dekat jarak dari rumah ke sekolah semakin besar peluang diterima,” ujar Dedi saat dihubungi Tribunjogja.com, Selasa (16/6/2020).
Terpisah, staf tata usaha bagian kesiswaan sekaligus operator data SMPN 1 Yogyakarta, M Mulyadi, mengungkapkan pihak SMPN 1 Yogyakarta membuka pelayanan bantuan di SMPN 1 Yogyakarta kepada calon peserta didik maupun orang tua/wali yang mengalami kesulitan mendaftar PPDB.
Ia mengatakan SMPN 1 Yogyakarta membuka kuota bagi 64 siswa untuk jalur zonasi wilayah dari total 257 siswa yang akan diterima di tahun ajaran 2020/2021.
Mulyadi menjelaskan, calon peserta didik dapat mengisi maksimal tiga pilihan sekolah untuk PPDB SMP Kota Yogyakarta jalur zonasi wilayah.
“Pilihan pertama semestinya yang paling dekat supaya besar peluang diterima. Prioritaskan pertimbangan jarak dari rumah ke sekolah dalam memilih, semakin dekat jarak semakin besar peluang diterima,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada PPDB tahun ini ada kelebihan yaitu calon peserta didik dapat mengubah pilihan sekolah selama masih tahap pemilihan sekolah, yakni 16-18 Juni 2020.
“Sampai 18 Juni 2020 masih bisa mengubah opsi sekolah. Kalau tahun lalu tidak bisa, sudah langsung final,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Mulyadi, jika seorang calon peserta didik sudah diterima melalui jalur zonasi wilayah lewat pengumuman pada 19 Juni 2020, maka ia otomatis tidak memiliki hak untuk mendaftar melalui jalur lainnya.
“Jika diterima, maka sudah final. Gugur peluang mendaftar lewat jalur lain. Orangtua harus mencermati ini,” tandasnya.
Sementara, bagi calon peserta didik yang tidak diterima melalui jalur zonasi wilayah masih dapat menempuh jalur selanjutnya, yakni PPDB penyandang disabilitas, afirmasi, atau pun zonasi mutu. (*)