Kontraksi Ekonomi Triwulan II DIY Diprediksi Semakin Dalam, Pelaku UMKM Dapat Relaksasi
Kontraksi Ekonomi Triwulan II DIY Diprediksi Semakin Dalam, Pelaku UMKM Dapat Relaksasi
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perekonomian DIY triwulan I 2020 dibandingkan dengan triwulan I 2019 mengalami kontraksi atau penurunan sebesar 0,17 persen.
Hal ini berlawanan arah dibanding pertumbuhan periode yang sama di 2019 yang mencapai 7,51 persen.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY, Heru Pudyo Nugroho mengatakan hal tersebut merupakan dampak pandemi Covid-19 yang telah memukul perekonomian nasional dan kehidupan masyarakat.
Heru pun memprediksi kontraksi atau pertumbuhan ekonomi yang merosot di DIY ini akan semakin dalam pada triwulan II 2020.
“Kami sangat khawatir di triwulan II kontraksi akan semakin dalam. Ini membutuhkan perhatian dari kita semua.
Triwulan II nampaknya akan lebih dalam, namun kita belum tahu angka pastinya,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Sebelumnya, Heru menjelaskan DIY merupakan salah satu provinsi yang paling besar terdampak secara ekonomi.
• UPDATE Terkini Sebaran Kasus Baru Virus Corona Indonesia, Jatim Terbanyak, DIY Tambah 1 Orang
• Nestle Serahkan Bantuan Bear Brand untuk PWI DIY
Padahal, pertumbuhan ekonomi nasional triwulan I masih bisa tumbuh 2, 97 persen.
“DIY mengalami kontraksi -0,17 persen year-on-year (dibanding tahun lalu pada periode yang sama) itu karena untuk DIY sektor pendukung utama yaitu UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) terdampak sekali sekarang ini.
Lalu industri pengolahan yang domainnya juga UMKM, juga mengalami kontraksi yang mendalam," tutur Heru.
“Krisis kali ini berbeda dari krisis-krisis ekonomi sebelumnya. Di krisis sebelumnya, hanya pengusaha besar yang terdampak dan UMKM berjalan seperti biasa.
Namun, kali ini pelaku usaha mikro yang paling terpukul. Banyak pula yang terhenti usahanya,” sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Heru, pemerintah telah membuat skema pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang mengalokasikan bantuan untuk relaksasi pembiayaan, bantuan subsidi bunga, penundaan angsuran, dan sebagainya untuk pelaku UMKM.
“Skema PEN itu sudah diamanahkan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Dari sisi UMKM, ada relaksasi dari sisi perpajakan, juga dari sisi pembiayaan, karena kita tahu bahwa UMKM saat ini sedang mengalami kesulitan berusaha. Sehingga pasti mereka juga mengalami kesulitan dalam hal pembiayaan sebagai modal usaha,” paparnya.
Dia berharap, ekonomi di DIY dapat terus bangkit dengan adaptasi tataran normal baru yang akan diterapkan dan skema PEN dari pemerintah. “Semoga dapat membantu UMKM untuk terus bangkit,” tandasnya.(Tribunjogja/Maruti Asmaul Husna)
