Kabar Gembira, Polda DIY Gratiskan Biaya Pembuatan SIM pada 1 Juli 2020, Ini Syaratnya

Ditlantas Polda DIY telah menyiapkan pembuatan SIM gratis bagi pemohon yang lahir pada tanggal 1 Juli.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
dok.Ditlantas Polda DIY
Ditlantas Polda DIY meninjau pelayanan SIM 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kabar gembira bagi warga DIY yang berulang tahun pada 1 Juli, khususnya bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pasalnya, Ditlantas Polda DIY telah menyiapkan pembuatan SIM gratis bagi pemohon yang lahir pada tanggal 1 Juli.

Hal itu sengaja dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada warga DIY di peringatan HUT ke-74 Bhayangkara.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan pembuatan SIM gratis tersebut hanya berlaku satu hari saja.

Masyarakat dapat datang ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Polres Jajaran masing-masing daerah atau ke Ditlantas Polda DIY.

"Karena itu serentak di Polda DIY. Kami hanya berlakukan pada hari itu yang kebetulan bertepatan dengan hari Bhayangkara ke 74," katanya kepada Tribunjogja.com, Selasa (16/6/2020)

Ia melanjutkan, persyaratan pemohon SIM gratis ini tak jauh berbeda dengan pemohon pada umumnya.

Pertama, pemohon harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang memperlihatkan tanggal lahir pada 1 Juli.

Kedua, memiliki surat keterangan sehat, memenuhi syarat pembuatan SIM diantaranya umur yang cukup, dan syarat lainnya.

Ketiga, lulus uji terori dan praktek secara bertahap.

Bagi yang sudah memiliki persayaratan tersebut, pemohon dapat mendatangi kantor Satpas terdekat.

"Tidak ada kuota tertentu, ya nanti kami juga terapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved