KASUS Merek Ayam Geprek Bensu, Ruben Onsu vs PT Ayam Geprek Benny Sujono
merek Geprek Bensu itu sudah lama jadi sengketa, karena juga sudah dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono
Tribunjogja.com -- Geprek Bensu milik artis Ruben Onsu dikenal luas dan terbilang sangat laris Cabang-cabang baru terus didirikan, sebelum terhenti oleh wabah virus Covid-19, dan membuat ribuan aryawannya kena PHK.
Namun ternyata, merek Geprek Bensu itu sudah lama jadi sengketa, karena juga sudah dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono
Kasus antara artis Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono tak hanya menyangkut hak legal atas kata " Bensu" pada masing-masing nama merek usaha kuliner mereka.
Ruben disebut telah diduga sudah mencuri resep masakan bisnis kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Hal itu disebutkan dalam pokok perkara salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA).
Dalam salinan putusan itu disebutkan, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu meminta PT Ayam Geprek Benny Sujono mempekerjakan seorang karyawannya di bagian dapur PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai petugas quality kontrol.
Saat itu, Jordi telah bergabung di perusahaan kuliner tersebut sebagai manajer operasional.
Sedangkan, sang kakak merupakan duta promosi atau ambassador perusahaan itu.
"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"," bunyi keterangan dalam salinan putusan tersebut.
Rencana mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang mulai digemari masyarakat.
"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.
Pada Juli 2017, Jordi menarik kembali karyawannya.

Pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama " Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Ruben dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha "Ayam Geprek Bensu" sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Konsumen "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"pun mulai beralih ke "Ayam Geprek Bensu".
Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.
Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Namun, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.
Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.
Bagaimana tanggapan pihak Ruben Onsu?
Adik Ruben Onsu, Jordi Onsu, akhirnya angkat bicara terkait sengketa merek dagang Geprek Bensu.
Sebelumnya, merek usaha kuliner Geprek Bensu menjadi pembicaraan publik setelah kasasi atas kepemilikan merek Geprek Bensu yang diajukan PT Onsu Pangan Perkasa milik Ruben Onsu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Berikut rangkuman pernyataan Jordi Onsu:
1. Bantah tiga kali tolak ajakan damai
Jordi Onsu membantah berita yang menyebut ia tiga kali menolak ajakan damai dari PT Ayam Geprek Benny Sujono. Ditemani Jordi mengatakan ia langsung menghubungi kuasa hukum dari PT Ayam Geprek Benny Sujono yang ditulis mengeluarkan pernyataan tersebut.
“Aku mau meluruskan berita yang beredar, ini ada berita dari media judul ‘Sebelum MA Keluarkan putusan, 3 kali Jordi tolak ajakan damai’. Saya langsung telepon pengacaranya gimana saya nolak damai, bukannya kita baru ketemuan ngobrol," ucap Jordi Onsu di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).
2. Sebut ingin berbaikan

Jordi Onsu menyebut bahwa pihaknya sudah beritikad baik dengan kerap kali berkomunikasi dengan pihak seberang. Akan tetapi, muncul beragam berita yang justru memanaskan situasi di tengah upaya damai tersebut.
Berbagai berita tersebut diduga menggunakan sumber dari PT Ayam Geprek Benny Sujono. “Saya tegur juga ‘Pak ini sudah negoisasi'. Bahkan, bukan saya sendiri dengan Bang Minola, kami ngobrol, tapi muncul banyak berita dan muncul spekulasi netizen-netizen," ujar Jordi Onsu.
"Ini kan orang mau baikan (kok) dikomporin. Kasihan atuh, kita pernah enggak menolak ajakan ketemu? Enggak pernah bahkan aku selalu hadir,” ujar Jordi Onsu melanjutkan.
3. Sempat tawarkan solusi
Jordi Onsu sempat menawarkan solusi untuk membedakan promosi dua usaha agar masing-masing fokus berbisnis.
“Kita sama-sama punya sertifikat. Lalu, kita mempromosikan merek kita masing-masing. Contohnya, kamu bilang I Am Geprek Bensu adalah Benny Sujono. Saya Ruben Onsu, saya pasang foto Ruben Onsu. Jadi orang tahu yang mana punya Ruben Onsu,” ucap Jordi Onsu.
“Se-simpel pasang muka Pak Benny Sujono, toh orang punya pembeda kan mana Ruben, mana Benny Sujono,” ujar Jordi Onsu menambahkan.
4. Tidak pernah melamar jadi manajer
Usaha Ayam Geprek Bensu dirintis 2017. Jordi Onsu menjelaskan bahwa awalnya dia memang bekerjasama dengan Yangcent dan Stefani Livinus untuk mendirikan usaha itu.
Lalu, Jordi menegaskan bahwa usaha kuliner itu dibangun bersama. Maka, tidak benar bila ia melamar menjadi manajer dalam bisnis tersebut.
"Jadi yang perlu digarisbawahi adalah bahwa para pihak adalah pemilik pengurus, pengelola, dengan merk dagang yang diberi nama I Am Geprek Bensu. Ada Yangcent, Evan Jordi Onsu, dan Stefani Livinus. Ini bukan melawan hanya meluruskan,” kata Jordi Onsu.
5. Bantah tempatkan karyawan untuk curi resep
Ia juga membantah perihal pencurian resep.
"Saya dengan tegas membantah. Tidak ada pencurian resep sama sekali. Apalagi, dengan cara memasukan karyawan," Jordi Onsu.
Menurut Jordi, ia tahu resep ayam geprek karena memang meramunya bersama Stefani Livinus yang kini menjadi pemilik usaha bernama I Am Geprek Bensu yang berada di bawah PT Ayam Gerek Benny Sujono.
"Kita cuma punya karyawan enam sampai tujuh orang. Jadi yang mengetahui resepnya kita semua. Kita bikin semua. Bahkan, saat itu, saya yang eksperimen," kata Jordi Onsu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ruben Onsu Disebut Diduga Tempatkan Karyawan untuk Dapatkan Resep Makanan PT Ayam Geprek Benny Sujono"