136 Kabupaten dan Kota Zona Kuning Bisa Persiapkan New Normal
Pemerintah telah mengumumkan 136 kabupaten dan kota di zona kuning pada hari ini, Senin (8/6).
Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM – Pemerintah telah mengumumkan 136 kabupaten dan kota di zona kuning pada hari ini, Senin (8/6).
Sebelumnya Pemerintah telah mengumumkan terlebih dahulu 102 kabupaten dan kota yang berada pada zona hijau pada Sabtu (30/5) lalu.
Ke-136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas menuju new normal.
Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan.
Ketua Gugus Tugas Nasional (GTPPC19) Doni Monardo mengatakan bahwa wilayah administratif setingkat kabupaten dan kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92.
“Sehingga total kabupaten kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten-kota atau 44% dari total kabupaten-kota secara nasional,” ujar Doni di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Senin (8/6).
Definisi zona kuning yang ditetapkan oleh GTPPC19 merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah.
Ia mengatakan bahwa perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu.
Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan wali kota.
Doni yang juga Kepala BNPB mengingatkan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, selaku ketua gugus tugas daerah untuk selalu bermusyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam setiap pengambilan keputusan.
Di samping itu, ia juga mengharapkan kepala daerah untuk melibatkan pentaheliks berbasis komunitas di daerah, seperti segenap komponen masyarakat, termasuk Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD.
“Selain itu, para bupati dan wali kota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” tambahnya.
Doni mengatakan bahwa proses pelaksanaan ini harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi. Sesuai dengan kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah, dan dilaksanakan secara gotong royong.
“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif dan aman sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat, dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucap Doni.
Ia mengingatkan untuk tetap siaga sehingga kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia.
Kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.
“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.
Doni mengatakan bahwa jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.
Berikut 136 kabupaten-kota yang berada di zona kuning:
1. Provinsi Aceh
- Aceh Barat Daya
- Aceh Tamiang
- Kota Lhokseumawe
- Pidie
- Simeulue
- Kota Banda Aceh
- Aceh Utara
- Gayo Lues
- Bener Meriah
2. Provinsi Sumatera Utara
- Kota Padang Sidempuan
- Tapanuli Utara
3. Provinsi Sumatera Selatan
- Lahat
- Ogan Komering Ulu Timur
- Ogan Komering Ilir
4. Provinsi Sumatera Barat
- Kota Pariaman
- Kota Solok
5. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Belitung
- Bangka Tengah
- Bangka Barat
6. Provinsi Kepulauan Riau
- Karimun
- Bintan
- Kota Tanjungpinang
7. Provinsi Jambi
- Tanjung Jabung Barat
- Sarolangun
- Batanghari
- Bungo
- Tanjung Jabung TImur
- Kota Jambi
- Tebo
8. Provinsi Lampung
- Lampung Tengah
- Lampung Barat
- Tulang Bawang
- Tanggamus
- Pringsewu
- Tulang Bawang Barat
- Kota Metro
- Lampung Selatan
- Lampung Utara
- Pesawaran
9. Provinsi Bengkulu
- Bengkulu Selatan
- Kaur
- Mukomuko
- Rejang Lebong
- Kepahiang
- Bengkulu Tengah
10. Provinsi Riau
- Indragiri Hulu
- Indragiri Hilir
- Kepulauan Meranti
- Kota Pekanbaru
- Pelalawan
- Rokan Hulu
- Siak
- Kota Dumai
- Kampar
- Bengkalis
11. Provinsi Kalimantan Barat
- Sanggau
- Ketapang
- Sekadau
- Landak
- Kota Singkawang
- Kayong Utara
- Sambas
- Mempawah
- Sintang
12. Provinsi Kalimantan Timur
- Paser
- Berau
- Kutai Kartanegara
- Kota Bontang
- Penajam Paser Utara
- Kutai Timur
13. Provinsi NTT
- Flores Timur
- Sumba Timur
- Manggarai
- Ende
- Manggarai Barat
- Nagakeo
14. Provinsi Jawa Timur
- Ponorogo
- Kota Blitar
- Trenggalek
- Kota Pasuruan
15. Provinsi Kalimantan Selatan
- Hulu Sungai Selatan
16. Provinsi Kalimantan Tengah
- Barito Utara
17. Provinsi Jawa Barat
- Cianjur
- Ciamis
- Kota Banjar
- Sukabumi
- Sumedang
- Tasikmalaya
- Cirebon
- Majalengka
- Kuningan
- Pangandaran
- Indramayu
18. Provinsi Jawa Tengah
- Kota Pekalongan
- Wonogiri
- Karanganyar
- Grobogan
- Kendal
- Pekalongan
- Boyolali
- Blora
- Sragen
- Rembang
19. Provinsi DIY
- Sleman
20. Provinsi Sulawesi Utara
- Minahasa Tenggara
- Kepulauan Sangihe
- Kepulauan Talaud
- Bolaang Mongondow Utara
21. Provinsi Sulawesi Barat
- Mamuju
22. Provinsi Sulawesi Tenggara
- Konawe Selatan
- Konawe
- Kolaka
23. Provinsi Sulawesi Tengah
- Kota Palu
- Morowali
- Sigi
- Poso
- Tolitoli
- Banggai Kepulauan
- Banggai Laut
24. Provinsi Sulawesi Selatan
- Barru
- Kepulauan Selayar
- Tana Toraja
- Bulukumba
- Kota Palopo
25. Provinsi Maluku Utara
- Halmahera Barat
- Halmahera Selatan
- Pulau Taliabu
- Halmahera Utara
26. Provinsi Papua Barat
- Kaimana
- Fakfak
27. Provinsi Maluku
- Seram Bagian Barat
- Maluku Tengah
- Maluku Barat Daya
- Buru Selatan
- Maluku Tenggara
28. Provinsi Papua
- Nabire