Tagihan Listrik Rumah Bulan Ini Melonjak? PLN Beri Penjelasan, Termasuk soal Skema Perlindungan
Direktur Human Capital Manajemen PLN Syofvie Felianti Roekman menilai, salah satu alasan membengkaknya tagihan sejalan dengan meningkatknya konsumsi
TRIBUNJOGJA.COM - Akhir-akhir ini banyak beredar keluhan di media sosial Twitter tentang lonjakan tagihan listrik bulan Juni 2020 yang harus dibayarkan pelanggan.
Dengan tagihan yang bisa naik hingga dua kali lipat, hal tersebut disebut semakin memberatkan warga yang sedang berjuang di tengah wabah Covid-19 saat ini.
Terkait hal tersebut, PT PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik selama pandemi Covid-19.
Menurut Kompas.com, Direktur Human Capital Manajemen PLN Syofvie Felianti Roekman menilai, salah satu alasan membengkaknya tagihan sejalan dengan meningkatknya konsumsi listrik selama kebijakan beraktivitas dari rumah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
Bahkan, Syofvie mengaku tagihan listriknya melonjak hingga 100 persen selama pandemi Covid-19.
"Tagihan saya juga naik, tidak cuma 60 persen tapi 100 persen. Tapi karena AC menyala, semua beraktivitas di rumah," tutur Syofvie dalam Konferensi Pers Virtual, Sabtu (6/6/2020).
Selain itu, PLN menjelaskan, dalam dua bulan terakhir PLN menggunakan penghitungan rata-rata dari tiga bulan terakhir penggunaan untuk menentukan besaran tagihan listrik.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.

Hal tersebut mengakibatkan terjadinya lonjakan penghitungan tagihan rekening listrik.
Oleh karenanya, PLN telah melakukan skema penagihan baru bagi pelanggan yang mengalami lonjakan lebih dari 20 persen pada tagihan Juni dibandingkan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.
Apabila hal tersebut terjadi, maka kenaikan tagihan listrik yang perlu dibayar pada Juni hanya sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.
“PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Tarif tidak naik
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tarif tenaga listrik untuk periode Juli-September 2020 tidak mengalami kenaikan.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Infomasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, tarif tenaga listrik bagi 13 pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode April-Juni 2020.
Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017. Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarifnya tidak mengalami perubahan.
"Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017. Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA," tutur Agung.
Pelanggan bertanya-tanya
Sebelumnya, keluhan tersebut dapat dengan mudah ditemukan di Twitter sejak awal Juni 2020.

Tidak hanya satu-dua orang saja yang mempertanyakan hal ini.
Sejumlah warganet yang mengeluhkan hal itu mengaku sudah menghemat penggunaan listrik, dan pemakaiannya sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Berikut keluhan para warganet terkait tagihan listrik yang dituding kembali naik.
"Mumpung lagi rame. Woi @pln_123 ini kenapa kok lonjakan tagihan hampir 2x lipat. Ada yg ga bener nih .Padahal pemakean sama aja Banyak yg protes juga . Wah parah ! @infomalang @KementerianESDM @jokowi pic.twitter.com/3X1guARXLE
— ???????????????????????????????????? ???????????????????????????????????? (@zahriswanzaeni) June 6, 2020"
"Listrik selama bulan mei cuma dipake 2 hari krn sisanya ditinggal, tapi tagihannya kok gila bgt sih???!!! Kaya pemakaian normal 1 bulan full. Tolong di cek dm @pln_123"
Menanggapi hal tersebut, PLN secara resmi menyebut bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.
“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, sedangkan pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar. Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com (7/6/2020).
Skema perlindungan
Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan.
Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," katanya lagi.
Bob Saril menjelaskan bahwa skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik selama masa PSBB.
Menambah posko pengaduan
Skema perlindungan lonjakan tagihan, imbuhnya dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan.
Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN telah menambah posko pengaduan guna merespons masalah kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB.
Menurutnya, sejak bulan Mei, PLN juga telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Pelanggan juga bisa melakukan pengecekan terhadap catatan pemakaian listrik bisa dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, website www. pln.co.id, dan contact center PLN 123.
Selain itu, PLN juga menyediakan layanan baca meter mandiri melalui WhatsApp resmi PLN di nomor 081-22-123-123.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik Tak Naik, Lalu Apa Penyebab Tagihannya Membengkak?"