Bisnis

Relaksasi Pembayaran Tagihan Listrik Berlaku Bagi Golongan Tertentu

Relaksasi pembayaran tagihan listrik hanya berlaku bagi golongan pelanggan yang stand meternya tidak dibaca langsung oleh petugas PLN akibat pandemi C

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
Dok. PLN
Logo PLN. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Relaksasi pembayaran tagihan listrik hanya berlaku bagi golongan pelanggan yang stand meternya tidak dibaca langsung oleh petugas PLN akibat pandemi Corona.

Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Rina Wijayanti mengatakan, wilayah Yogyakarta hanya 1229 pelanggan yang tidak dilakukan pembacaan stand meter oleh petugas PLN.

"Ada 1229 pelanggan yang tersebar di kota Yogya dan Sedayu yang tidak dilakukan pembacaan stand meter secara langsung oleh petugas PLN. Sehingga, berhak mendapatkan relaksasi pembayaran tagihan listrik," jelas Rina kepada TRIBUNJOGJA.COM, pada Senin (08/06/2020).

Tagihan Listrik Rumah Bulan Ini Melonjak? PLN Beri Penjelasan, Termasuk soal Skema Perlindungan

Adapun skema relaksasi pembayaran tagihan PLN yaitu, kenaikan akan dibayar sebesar 40 persen dan sisanya dibayar dalam tagihan tiga bulan kedepan.

Misalnya, pembayaran tagihan listrik terjadi kenaikan sebesar Rp20.000 selama rata-rata tiga bulan terakhir.

Sebesar 40 persen atau Rp8.000 dibayarkan pada Juni.

Lalu, sisanya Rp12.000 dibayarkan secara dicicil selama tiga bulan pada Juli, Agustus dan September.

Skema Hitungan Baru PLN Jika Tagihan Listrik Pelanggan Bulan Juni Melonjak Tajam

Selain itu, relaksasi tidak berlaku bagi pelanggan yang kenaikan tarifnya kurang dari 20 persen meskipun pembacaan stand meter tidak dilakukan langsung oleh petugas.

Sementara itu, pelanggan yang dibaca normal (petugas langsung membaca stand meter) walaupun terjadi kenaikan terhadap tagihan listrik, relaksasi tetap tidak berlaku. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved