Kota Magelang Perbolehkan Lagi Warga Laksanakan Ibadah di Masjid hingga Gereja
Kegiatan keagamaan di tempat ibadah di Kota Magelang Syaratnya, masyarakat mesti patuh menerapkan protokol kesehatan
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kegiatan keagamaan di tempat ibadah di Kota Magelang boleh kembali dilaksanakan pada Jumat (5/6/2020).
Syaratnya, masyarakat mesti patuh menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan kegiataan keagamaan di tempat ibadah masing-masing.
”New Normal keagamaan sudah diberlakukan, diperbolehan untuk ibadah di masjid, musala dan gereja. Tapi yang perlu ditekankan adalah harus menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono, seusai rapat koordinasi gugus tugas di kantor Wali Kota Magelang, Kamis (4/5/2020).
Kebijakan ini diambil menimbang Surat Edaran (SE) nomor 15/2020 Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Pada surat tersebut diberikan kelonggaran kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah untuk semua agama.
Begitu juga kegiatan umat Islam yang telah disampaikan dalam Maklumat MUI serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Atas dasar itu, Pemkot Magelang juga mengeluarkan surat pemberitahuan resmi nomor 451/283/123 tertanggal 4 Juni 2020.
Dalam surat ini dijelaskan secara teknis kewajiban pengurus, takmir ataupun penanggungjawab rumah ibadah.
Dalam surat tersebut, pihaknya meminta adanya petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area rumah ibadah, pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar rumah ibadah. Alat pengecekan suhu tubuh juga mesti tersedia.
Adanya pembatasan jarak pakai tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter, pengaturan jumlah jamaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah, dan memasang imbauan protokol kesehatan.
Pengurus juga wajib membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan.
Masyarakat atau jamaah juga harus memenuhi persyaratann tertentu antara lain jamaah harus sehat, meyakini rumah ibadah telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak berwenang, menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan.
"Hindari kontak fisik seperti salaman atau berpelukan, menjaga jarak, menghindari berdiam lama/berkumpul di rumah ibadah, anak-anak dan lansia maupun orang yang berisiko tertular Covid-19 tidak boleh beribadah ke rumah ibadah," pungkas Joko.
Kasus Covid-19 di Pemkab Magelang

Satu kasus terkonfirmasi positif Covid-19 baru di Kabupaten Magelang, Kamis (4/6) ini. Ia merupakan warga Kecamatan Secang.
Seorang pria berusia 37 tahun dan memiliki riwayat perjalanan dari Tangerang. Pasien tersebut kini dirawat di RSJ Prof Dr Soerojo Kota Magelang.
"Terdapat penambahan satu kasus positif baru dari Kecamatan Secang. Ia memiliki riwayat perjalanan dari Tangerang," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, Kamis (4/6).
Kendati terdapat penambahan satu pasien positif baru, terdapat satu pasien positif yang juga dinyatakan sembuh setelah hasil swab keduanya negatif. Ia adalah seorang perempuan berusia 21 tahun, warga Kecamatan Tegalrejo. Sebelumnya, ia dirawat di RSUD Tidar Kota Magelang.
Terdapat satu pasien positif baru dan satu yang sembuh, maka jumlah kasus positif Covid-19 tetap 42 orang. Sementara, jumlah pasien positif yang sembuh bertambah menjadi 60 orang.
Perkembangan terakhir, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga terdapat penambahan dua pasien. Ia berasal dari Kecamatan Salaman dan Dukun. Dua PDP lain dari kecamatan salaman dan kajoran dinyatakan membaik. Jumlah PDP sebanyak 28 orang.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) tetap 27 orang.Jumlah meninggal juga tetap 29 orang, terdiri dari 26 PDP dan tiga orang dari pasien terkonfirmasi positif.
Masyarakat pun diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan. Imbauan dari Bupati Magelang, Zaenal Arifin agar warga menerapkan disiplin pribadi dan kolektif secara bersama-sama dilingkungan masing-masing.
Warga tetap memakai masker saat keluar rumah, menunda mudik, jaga jarak minimal 1 hingga 2 meter, sering mencuci tangan pakai sabun, menunda mudik, konsumsi makanan bergizi, olah raga yang cukup dan minum vitamin serta menjaga daya tahan tubuh.( Tribunjogja.com | Rfk )