Dimulainya Tahun Ajaran Baru Bukan Berarti KBM Secara Tatap Muka di Sekolah

Tahun ajaran baru dimulai 13 Juli bukan berarti KBM di sekolah. Soal kapan masuk sekolah akan tergantung kondisi daerah masing-masing

Editor: Yoseph Hary W
Dokumentasi Prokopim Pemkot Magelang
ILUSTRASI - Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito tengah memimpin upacara di sebuah sekolah di Kota Magelang. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dengan dimulainya Tahun ajaran baru pada 13 Juli mendatang, itu bukan berarti kegiatan belajar mengajar (KBM) juga akan dilakukan secara tatap muka di sekolah seperti saat sebelum Virus Corona mewabah. 

Hal itu diungkapkan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad.

Sebagaimana sudah diputuskan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) yang menetapkan bahwa Tahun Ajaran Baru 2020/2021 mulai tanggal 13 Juli.

Hal itu ditandai dengan adanya proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 yang segera dimulai.

Namun, ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menegaskan bahwa ada perbedaan antara dimulainya Tahun Ajaran baru dengan tanggal dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tatap muka.

“Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing,” jelas Hamid dalam telekonferensi.

Hamid mengatakan bahwa kalender pendidikan Indonesia dimulai pada minggu ketiga bulan Juli dan berakhir pada akhir bulan Juni.

Kelender pendidikan tidak mundur

“Dengan dimulainya PPDB ini sebenarnya sudah jelas bahwa kami tidak memundurkan kalender pendidikan ke bulan Januari. Kenapa tidak memundurkan? Karena kalau memundurkan maka akan ada konsekuensi yang harus kita sinkronkan,” ungkap Hamid.

Hamid menambahkan, konsekuensi pertama adalah peserta didik untuk tingkat SMA dan SMP yang sudah dinyatakan lulus.

“Kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan, sebentar lagi akan diumumkan untuk kelulusan siswa SD. Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang, anak yang lulus ini mau dikemanakan? Termasuk juga perguruan tinggi juga sudah melakukan seleksi,” ujar Hamid.

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menambahkan bahwa hal yang mungkin menjadi masalah dalam PPDB metode luring.

Kehadiran fisik dibutuhkan di sekolah karena beberapa alasan yang menyebabkan ketidaksiapan daerah untuk melaksanakan sistem daring.

“Tentu saja sesuai dengan yang diperintahkan oleh Bapak Presiden bahwa dalam pelaksanaan PPDB jika tidak dapat menghindari pertemuan langsung maka untuk metode luring harus memperhatikan protokol kesehatan seperti penyediaan masker dan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tidak melakukan kerumunan,” tegas Chatarina.

“Oleh karena itu dalam metode luring kami harapkan kesiapan pemerintah daerah untuk jauh-jauh hari menyampaikan pelaksanaan PPDB nya secara luring sehingga dapat membagi waktu pendaftaran agar tidak terjadi kerumunan yang akan menyulitkan pendaftar untuk menjaga jarak,” imbuhnya.

(*/ )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Tahun Ajaran Baru Bukan Berarti Pembukaan Sekolah", https://www.kompas.com/edu/read/2020/05/29/215528471/mulai-tahun-ajaran-baru-bukan-berarti-pembukaan-sekolah.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved