New Normal, Mal Mulai Buka, Pengunjung Dibatasi, Tidak Boleh Lebih dari 50 Persen dari Kapasitas

Penerapan ini dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota. Jokowi berharap dengan penugasan personel TNI dan Polri dapat menurunkan kurva.

Editor: ribut raharjo
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat berbicara dengan menteri secara online 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menjelang relaksasi pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dan pelaksanaan tatanan baru (new normal), Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan pendisiplinan yang lebih ketat dengan mengerahkan TNI dan Polri di sejumlah titik tertentu.

"Mulai hari ini TNI dan pasukan Polri akan berada di titik-titik keramaian dalam rangka lebih mendisiplinkan masyarakat agar dapat mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan PSBB," kata Jokowi saat melakukan Tinjauan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Selasa (26/5/2020).

Penerapan ini dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota. Jokowi berharap dengan penugasan personel TNI dan Polri dapat menurunkan kurva penyebaran Covid-19.

Dari data yang ada, di empat provinsi dan 25 kabupaten kota terdapat 1.800 obyek yang akan  diterapkan pelaksanaan pendisiplinan tersebut.

"Obyek tersebut termasuk fasilitas masyarakat, pusat perbelanjaan atau mal, pasar rakyat, dan tempat pariwisata," tambah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang mendampingi Jokowi. 

Penerapan kedisiplinan ini berdasarkan protokol kesehatan dengan mengawasi masyarakat untuk tetap memakai masker dan menjaga jarak aman, kemudian ketersediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. 

Khusus pusat perbelanjaan dan tempat wisata, akan diterapkan aturan pembatasan jumlah pengunjung menjadi hanya 50 persen.

Misalnya, mal yang berkapasitas 1.000 orang akan dipangkas menjadi 500 orang saja untuk menjaga social distancing.

Untuk rumah makan yang berkapasitas 500 juga akan dibatasi separuhnya atau sekitar 200 orang saja.

Pendisiplinan ini merupakan kerja sama antara TNI-Polri dengan pemerintah daerah, termasuk koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved