Update Corona di DI Yogyakarta
Pemda DIY Belum Bahas Perpanjangan Status Tanggap Darurat Covid-19
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat, atau melakukan transisi ke langkah yang lebih efektif dalam
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat, atau melakukan transisi ke langkah yang lebih efektif dalam penanganan Covid-19.
Wakil Ketua Gugus Tugas, Biwara Yuswantana mengungkapkan, keputusan untuk tiga bulan ke depan apakah lanjut dengan penerapan status tanggap darurat atau beralih ke penanganan lain masih belum ditentukan
Pemda DIY sedang melakukan kajian dari kondisi masyarakat saat ini. Sementara investasi untuk menyambut budaya baru hidup di tengah pandemi Covid-19 butuh biaya besar.
"Kalau untuk itu masih kami lakukan pembahasan. Apakah memperpanjang status tanggap darurat atau ke transisi lain. Namun untuk PSBB masih belum mengarah ke sana," katanya, Selasa (19/5/2020).
• Panduan, Tata Cara Salat Idul Fitri 2020 Dilaksanakan Sendiri atau Berjemaah dari Rumah
Ia melanjutkan, yang terdekat untuk saat ini pihaknya justru mengurangi kegiatan kebudayaan terkait perayaan Idul Fitri 1441 H.
Beberapa langkah pertimbangan keputusan penanganan di tahap kedua ini sangat perlu diperhatikan.
Misalnya, lanjut dia, adanya status tanggap darurat itu sendiri mempermudah komunikasi antara balai kesehatan dengan pemda DIY terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) hingga alokasi anggaran.
Ia khawatir, dimasa transisi kali ini banyak bermunculan klaster baru positif Covid-19.
Pihaknya tetap melakukan evaluasi tiga bulan masa tanggap darurat yang rencananya akan berakhir 29 Mei nanti.
"Dari kajian itu kan nanti ketemu penanganan selanjutnya seperti apa. Yang jelas, untuk penanganan selanjutnya bagaimana mencegah transmisi lokal semakin meluas," tegas dia.
Biwara enggan memberi gambaran, apakah nantinya akan berlakukan sanksi tegas.
Misalnya, bagi warga yang tidak patuh protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sosial atau bentuk lain.
Ia tidak memungkiri jika sebagian langkah sudah dinilai sempurna dalam penanganan Covid-19 selama tiga bulan pertama.
Namun, pada implementasinya ternyata masih banyak yang perlu dilakukan evaluasi.
"Misalnya, saat ini masyarakat sudah bukan lagi memprioritaskan makanan. Bukan lagi pasar tradisional yang dituju, tapi di pusat perbelanjaan. Nah, ini kan yang perlu diantisipasi dan tidak terpikirkan sebelumnya. Saya kira kepatuhan masyarakat menjadi kunci," tegas dia.
Sementara itu, Pemerintah pusat telah memperpanjang masa penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga terdampak Covid-19.
Merespons hal itu, Pemda DIY juga sedang ancang-ancang untuk memikirkan keberlangsungan bantuan tersebut.
• Rp 111,8 Miliar Dana Bansos Telah Tersalurkan untuk 310.144 KPM di DIY
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Untung Sukaryadi mengatakan, pemberian bantuan khusus warga terdampak Covid-19 memang berbeda perlakuannya.
Meski secara garis besar, pemenuhan bantuan secara merata menjadi muara bagi keluarga penerima manfaat (KPM) karena sejak awal, sifat pemberian bantuan warga terdampak Covid-19 adalah menggenapkan besaran bantuan senilai Rp600 ribu.
Baik itu dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH) hingga penerima Bantuan Langsung Tunia (BLT) hingga sembako reguler dan perluasan.
Menurutnya, Pemda DIY masih butuh status tanggap darurat, karena beban insentif untuk pemenuhan hidup masyarakat sangat tinggi. Apalagi sejak munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi.
• 30.778 KK di Sleman Terima Bantuan Sosial Tunai
Status tanggap darurat tersebut dibutuhkan lantaran menurut Untung, hanya melalui itulah pemerintah pusat akan memberikan jalan insentif untuk penanganan.
Ia pun mengetahui jika pemerintah pusat akan memperpanjang penyaluran Bansos bagi warga terdampak Covid-19.
Pemerintah menganggarkan dana bantuan tunai sebesar Rp 32,4 triliun. Sementara bagi penerima PKH, Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,4 triliun.
Penyaluran itu pun rencananya akan diperpanjang hingga Desember.
Untung melanjutkan, jika masa tanggap darurat tidak ada, Pemda harus membentuk langkah penanganan lain yang lebih efektif.
"Kalau tidak ada tanggap darurat ya mana bisa cairkan bantuan. Saya sudah mendengar perpanjangan penyaluran bansos tersebut. Meski diperpanjang, namun sangat mungkin jika nominalnya akan dikurangi, informasinya hanya Rp 300 ribu," urainya.
Menanggapi hal lain, mengenai penyaluran bansos tahap pertama ini, jika ditotal ada 169.383 Keluarga.
Dari tiga klasifikasi penerima bantuan yakni PKH, Sembako Reguler dan Sembako Perluasan.
Anggarannya pun mencapai Rp 203.259 miliar.
Meski sudah berjalan, Untung menyadari akan ada kesalahan data yang berimbas pada KPM.
Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya mendesak Dinsos Kabupaten/Kota supaya membuat data keluarga yang berhak menerima bansos namun tidak termasuk ke daftar penerima.
"Karena biasanya itu verifikasi dari kalangan buruh. Mereka jumlahnya banyak. Ada yang salah NIM dan sebagainya. Ya ini kami desak kepada Kabupaten/Kota supaya mendata persoalan yang demikian. Untuk saat ini masih belum diketahui berapa jumlah yang tak terverifikasi," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)