Wawancara Eksklusif

502 Kendaraan yang Menuju DIY Diminta Putar Balik

Para pendatang yang melintas dan memasuki area DIY diperiksa ketat, jika tidak sesuai dengan kriteria dan protokol kendaraan diminta putar balik.

Tayang:
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Pribadi
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik sejak 24 April lalu guna memutus mata rantai pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Kepolisian Daerah (Polda) DIY melalui Operasi Ketupat Progo 2020 juga melaksanakan tindakan serupa dengan mengawasi sejumlah kendaraan yang masuk ke wilayah DIY.

Posko penyekatan hadir di setiap wilayah perbatasan.

Ada empat posko yang didirikan di sejumlah wilayah perbatasan yakni, posko Prambanan, posko Tempel, posko Gunungkidul dan posko Kulon Progo.

Para pendatang yang melintas dan memasuki area DIY diperiksa ketat, jika tidak sesuai dengan kriteria dan protokol kendaraan diminta putar balik.

Hampir tiga pekan lamanya petugas berjaga di wilayah perbatasan, pemudik yang masuk ke wilayah DIY dilaporkan dinas perhubungan setempat naik 25 persen.

Angka terkonfirmasi positif Covid-19 juga tidak juga mengalami perlambatan.

Lantas bagaimana evaluasi pelaksanaan pembatasan mudik dalam mencegah penyebaran virus corona?

Reporter Tribun Jogja, Yosef Leon, berkesempatan mewawancarai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya pada Jumat (15/5/2020) lalu untuk mengetahui secara detail hasil dan kendala petugas di lapangan dalam menerapkan aturan larangan mudik.

Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana evaluasi pelaksanaan larangan mudik di kawasan perbatasan DIY?

Sejak 24 April lalu sampai dengan Jumat 15 April 2020, petugas di lapangan telah memutarbalikkan sebanyak 502 kendaraan yang (penumpangnya) tidak sesuai dengan protokol Covid-19. Selama operasi kami tidak melakukan penilangan, kita berlakukan operasi nonjustucia yakni secara persuasif mengimbau untuk putar balik bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan pencegahan Covid-19 dan mengawasi hingga ke area perbatasan. Karena kalau hanya diminta putar balik tanpa dikawal petugas, bisa saja mereka lewat jalur tikus.

Ada empat pos utama di wilayah perbatasan yang kita jaga ditambah lagi dengan 18 pos pengamanan tambahan untuk mengantisipasi kendaraan yang mungkin tidak terjaring. Upaya ini memang kita sadari tidak 100 persen membendung pemudik, seperti yang menggunakan sepeda motor tentu bisa masuk, sehingga kita ikut sertakan polsek dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di kecamatan untuk mendata pendatang yang masuk dan diharapkan langsung mengisolasi diri selama 14 hari.

Apa saja jenis kendaraan yang diminta putar balik?
Sebanyak 80 persen kendaraan yang kita putar balik adalah kendaraan roda empat. Kita juga temui modus di lapangan yakni kendaraan angkutan barang yang dipakai untuk memuat orang. Karena kita beri jalur khusus, ya, untuk mobil angkutan barang yakni di sebelah kanan bagi pengangkut logistik. Saat kita temui modus yang demikian, sekarang semua kendaraan kita berhentikan dan periksa. Biasanya kendaraan dari Surabaya, Jakarta, dan Jawa Barat.

Bagaimana kriterianya?
Kendaraan yang kita putar balik yakni mereka yang masuk kategori mudik dan berasal dari luar kota. Selain itu, juga kepada kendaraan yang tidak sesuai dengan anjuran pemerintah, di mana yang kapasitasnya lima, maksimal penumpangnya tiga, dan kalau tidak mematuhi langsung kita imbau putar balik. Mayoritas dari Jakarta dan Surabaya.

Setiap hari kita juga adakan evaluasi dengan dirlantas se Jawa-Bali dalam mengantisipasi pemudik ini. Jadi mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali kita perketat dan barikade penjagaan di tingkat polsek juga diikutsertakan.

Bagi jam-jam rawan yang mungkin dimanfaatkan pemudik untuk masuk bagaimana?
Kita memang telah petakan waktu yang mungkin bisa dimanfaatkan pemudik untuk masuk. Kita koordinasi dengan satuan lalu lintas (satlantas) tiap-tiap polres untuk menugaskan anggota yang tidak terlibat operasi untuk berjaga saat jam-jam rawan. Jadi tidak hanya petugas khusus penjagaan mudik, karena operasi yang kita lakukan dua, yakni Operasi Ketupat Progo 2020 dan juga Operasi Aman Nusa jadi saling berkaitan, sehingga kalaupun lolos ada penjaring berikutnya di tingkat bawah.

Bagaimana cara petugas mendeteksi pemudik?
Awalnya kita lihat dari nomor polisi (nopol) kendaraan, kalau dari luar kota kita setop. Namun banyak juga temuan kalau nopol luar itu ternyata pekerja dan juga PNS di wilayah DIY. Kemudian mobil angkutan, meskipun ber-nopol DIY tetap kita periksa karena kadang-kadang ada modus angkutan barang ternyata mengangkut orang.

Sementara memang belum kita temukan, tapi tetap kita antisipasi, terutama yang dari Polda Metro, Jatim, dan Jabar jadi filternya nanti sudah selesai di Jateng. Intinya memang kedisiplinan dan kesadaran masyarakat sendiri, buat apa kita kucing-kucingan dengan petugas nantinya kasus Covid-19 tidak selesai-selesai. Tapi kita tetap tidak bosan-bosan menghalau pemudik.

Bagaimana penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik, apa bisa dimanfaatkan untuk menghalau pemudik?
Pengoperasiannya sudah berjalan, tapi belum kita luncurkan dan kita terapkan penindakannya. Karena masih masa Covid-19. Ada empat titik di wilayah DIY yang kita pasang, yakni simpang empat Ketandan Ring Road Timur, simpang tiga Ring Road Maguwoharjo, simpang empat Ngabean, dan persimpangan Tambak, Wates, Kulon Progo. Kamera ini juga berperan untuk menganalisis kendaraan yang melanggar batas kecepatan maupun data perjalanan untuk basis data dan kita manfaatkan untuk traffic analisis saja. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved