Berikut Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Menurut Anjuran Kemenag Menyesuaikan Kondisi Pandemi Corona
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan pembayaran zakat fitrah ditengah pandemi corona. Berikut tata cara dan syarat perhitungan zakat fitrah
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Di tengah pandemi corona (covid-19), Kementerian Agama (Kemenag) mengunggah tata cara membayar zakat fitrah.
Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim yang harus dilakukan sebelum Idul Fitri tiba.
Melalui Instagram @kemenag_ri, menghimbau umat muslim menyegerakan pembayaran zakat fitrah di tengah pandemi covid-19.
Menurut S.E Menag No.6/2020, yang salah satunya mengatur tentang panduan membayar zakat saat pandemi covid-19.
Masyarakat dihimbau untuk membayar zakat fitrah diawal Ramadhan agar bisa lebih cepat didistribusikan dan dimanfaatkan oleh mustahik dalam masa krisis ekonomi saat ini.
Bukan hanya itu saja, pengumpulan dan penyaluran zakat dihimbau untuk meminimalisir kontak fisik.

Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Fitrah
Syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.
Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan oleh balita sampai orang dewasa sebelum Idul Fitri.
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, salah satunya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Dikutip dari laman BAZNAS Nasional pembayaran zakat fitrah bisa dikonversikan ke uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.
Zakat berbentuk beras dan uang diberikan kepada mustahik, yaitu keluarga yang mengalami kesulitan dan kekurangan.
Mengutip dari Tribun Pontianak, berikut bacaan niat membayar zakat fitrah