Nomot Telepon Aduan Masalah THR Wilayah Jakarta Utara
Jika tak mau datang ke lokasi bisa menghubungi nomor telpon (021) 43921850, 081381130233, 08129097927, 082113483765 dan 081905285485.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut Nomor telepon aduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) untuk wilayah Jakarta Utara.
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudinakertrans) dan Energi Kota Jakarta Utara membuka posko pengaduan tunjangan hari raya ( THR) mulai hari ini, Kamis (14/5/2020).
Posko itu didirikan di Kantor Sudinakertrans dan Energi Jalan Plumpang Semper, Koja Jakarta Utara.
Posko Pengaduan THR ini buka setiap hari kerja Senin - Jumat dari pukul 07.00 WIB - pukul 14.00 WIB.
Jika tak mau datang ke lokasi bisa menghubungi nomor telpon (021) 43921850, 081381130233, 08129097927, 082113483765 dan 081905285485.
Kepala Sudinakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Gatot S Widagdo mengatakan, posko didirikan untuk memantau pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2020 ini.
"Bukan hanya memantau pemberian THR, tapi juga untuk menerima pengaduan, memberikan pelayanan konsultasi sampai dengan penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).
Posko ini adalah fasilitas yang diberikan pemerintah agar hak pekerja atau buruh tetap dibayarkan selama pandemi Covid-19.
Menurut Gatot, posko ini dapat jadi solusi jika ada salah paham antara buruh dengan pengusaha terkait THR.
"Karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh," ucap Gatot.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menaker mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR Idul Fitri paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Melalui SE tersebut, Ida juga menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan jika tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*/ )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Masalah THR di Jakarta Utara? Bisa Lapor ke Posko atau Telepon ke Nomor Ini", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/14/18152841/ada-masalah-thr-di-jakarta-utara-bisa-lapor-ke-posko-atau-telepon-ke?page=all#page3.