Ramadhan 2020
Hukum dan Tata Cara Membayar Fidyah, Bagi Orang yang Tak Mampu Melaksanakan Puasa Ramadhan
Fidyah wajib dibayar untuk orang yang tidak mampu berpuasa Ramadhan. Berikut hukum dan tata cara membayar fidyah.
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM - Menunaikan ibadah puasa di Bulan Ramadhan, merupakan kewajiban bagi umat muslim. Tetapi ada beberapa orang yang kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Orang yang lanjut usia (lansia) tidak mampu berpuasa karena sakit parah atau sakitnya tidak kunjung sembuh.
Meski diberi keringanan untuk tidak berpuasa, orang tersebut harus melunasi utang puasa di luar Bulan Ramadhan.

Caranya dengan membayar fidyah puasa. Kata "fidyah" berasal dari bahasa Arab yang artinya mengganti atau menebus.
Penjelasan terminologis (istilah), fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu, yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Ada hukum membayar fidyah dalam Islam, sehingga tidak serta merta membayar fidyah sesuai keinginan.
Perintah untuk membayar fidyah puasa diberikan pada orang yang tidak dapat melaksanakan puasa.
• Bacaan Doa dan Tata Cara Ibadah Itikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan
Mengutip dari Pos Kupang, Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah puasa diberikan pada orang miskin, dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma :
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
Artinya: “Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no 4505).
Selain lansia, fidyah dilakukan oleh keluarga atau orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya (menurut sebagian ulama).
Untuk wanita hamil dan menyusui, tidak diperkenankan untuk fidyah. Jika dia tidak berpuasa karena khawatir terhadap diri sendiri atau bayinya, maka dia wajib mengganti puasa setelah Ramadhan.
Jika dia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya, maka dia wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.
• Doa dan Amalan yang Bisa Diterapkan di 10 Hari Terakhir Ramadhan dan Tanda-tanda Malam Lailatu Qadar
Tata Cara Membayar Fidyah
Mengutip dari nu.or.id, dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menjelaskan perintah Nabi Muhammad S.A.W, pada seorang lelaki yang melakukan hubungan badan dengan istrinya di siang hari ketika Ramadhan.
Dalam hadits tersebut menjelaskan laki-laki itu tidak mampu membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma.
Satu Sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 kilogram atau 3/4 liter.
Besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Dikutip dari zakat.or.id, sebagian besar ulama berpendapat 1 mud atau 1 kg kurang untuk satu hari tidak berpuasa.
Sedangkan ulama hanafiah berpendapat setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).
Jika dikonversi dalam uang rupiah dapat mengikuti 2 cara, yaitu menyesuaikan dengan harga makanan pokok atau jadi.
Fidyah dapat disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang berlaku pada lingkungan terdekat.
Fatwa dari Al-Azhar yang diberikan oleh Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf, menjelaskan fidyah dapat dibayar dengan uang.
Fidyah merupakan pemberian makan kepada orang miski atau memberi bahan pangan yang nilainya sesuai dengan 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh umat muslim yang hendak membayar fidyah puasa, sebagai berikut:
1. Membayar fidyah dapat dilakukan seseorang pada hari tersebut, apabila sudah tidak bisa melaksanakan puasa wajib.
Seseorang juga diperbolehkan membayar fidyah puasa di akhir bulan Ramadhan. Hal ini adalah cara yang diterapkan oleh Anas bin Malik.
2. Seseorang belum boleh membayar fidyah puasa, jika belum memasuki bulan Ramadhan.
Misalnya, orang yang sedang sakit saat bulan Sya’ban namun telah membayar fidyah puasa.
Hal ini dikarenakan bulan Ramadhan belum tiba dan bisa saja saat bulan Ramadhan, orang tersebut sudah bisa melaksanakan puasa seperti orang sehat lainnya.
(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)