Daftar Kriteria Orang yang Diperbolehkan Pulang Kampung di Tengah Wabah COVID-19
Pemerintah menetapkan aturan larangan mudik demi untuk memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19).
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan aturan larangan mudik demi untuk memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19). Namun, ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk pulang kampung dengan kriteria tertentu.
Aturan itu akan tertuang dalam aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.
• Kapan Wabah Virus Corona di Indonesia Berakhir? Pakar : Sekarang Masih Menuju Puncaknya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus.
Dengan demikian, Kemenhub memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh.
"Rencananya, operasi mulai besok, pesawat segala macem," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
• Menhub Bakal Izinkan Moda Transportasi Umum Kembali Beroperasi, Tapi dengan Syarat Khusus
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memiliki kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung.
Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hinnga percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk pulang kampung.
• Janji Dirlantas Jika Ada Polisi Terima Sogokan demi Loloskan Pemudik: Rekam Nanti Saya Pecat!
"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus, sebagai contoh ada orang tua yang sakit, atau ada anak yang akan nikah," kata Budi.
Terakhir, pemerintah juga memperbolehkan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.
Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan. Sebagai contoh, surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.
"Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tugas, tapi dari kantor masing-masing," ucapnya. (*)
==
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Siapa Saja yang Diperbolehkan Pulang Kampung di Tengah Larangan Mudik? Ini Daftarnya