Disperindag Sleman Terapkan SOP ke Pedagang dan Pengunjung Pasar Tradisional
SOP yang dibuat sebagai salah satu cara memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini ditujukan ke empat kelompok
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mewajibkan penggunaan masker dan menjaga jarak bagi seluruh pedagang dan pengunjung yang masuk pasar.
Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, mengatakan instansinya sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) bagi masyarakat dan komunitas yang akan masuk ke pasar-pasar tradisional.
SOP yang dibuat sebagai salah satu cara memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini ditujukan ke empat kelompok, yakni pedagang, pengunjung, pengelola MCK hingga petugas parkir.
Ia menjelaskan, SOP untuk pedagang adalah mencuci tangan empat jam sekali dengan sabun dan menjaga jarak (physical distancing) dengan orang lain.
Hal yag sama juga berlaku bagi petugas parkir.
"Selain penggunaan sarung tangan dan masker, mereka juga diminta untuk melalukan penyemprotan disinfektan di sekitar pasar," ujarnya.
Sedangkan SOP bagi pengelola MCK, selain wajib mencuci tangan dengan sabun dan menyemprot MCK dengan disinfektan, juga diwajibkan memakai masker dan membersihkan MCK setiap satu jam sekali.
Kemudian untuk pengunjung pasar, wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dengan orang lain.
"Selama masa pandemi Covid-19 ini, baik pedagang, pengunjung, pengelola MCK maupun parkir, diwajibkan untuk menggunakan masker. Kami sudah terapkan SOP ini di pasar-pasar tradisional," katanya
Mae mengungkapkan, karena belum semuanya menggunakan masker, pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada komunitas pasar agar mereka bisa terhindar dari paparan virus Covid-19.
Sementara dari catatannya, pedagang pasar tradisionl di Sleman sudah 80% melaksanakan SOP ini.
Lebih lanjut, Mae juga mengingatkan agar mereka yang sakit dan mengalami gejala Covid-19 tidak perlu ke pasar dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. (*)