DOWNLOAD Jadwal Salat dan Imsak Ramadan 2020/1441 H Provinsi Jawa Timur
Puasa Ramadhan selama satu bulan penuh akan dilakukan umat muslim mulai akhir April 2020. Unduh jadwal shalat dan imsak Ramadhan 2020/1441 H.
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM - Puasa Ramadan selama satu bulan penuh akan dilakukan umat muslim mulai akhir April 2020.
Kementrian Agama akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal puasa Ramadan Ramadan 1441 Hijriah pada Kamis, 23 April 2020.
Sidang isbat ini untuk menentukan posisi hilal, sehingga pemerintah baru bisa menetapkan 1 Ramadan 1441 Hijriah.
Sementara itu Pp Muhammadiyah telah menetapkan puasa 1 Ramadan 1441 Hijriah pada Jumat (24/4/2020).
Pp Muhammadiyah memakai metode hisab untuk memperhitungkan posisi lintang dan bujur daerah, juga memperhitungkan tinggi daerah yang dihisab.
Metode hisab ini tingkat keakuratannya dianggap paling tepat.
• Enam Arahan MUI untuk Umat Muslim Selama Bulan Ramadan di Tengah Pandemi Virus Corona
Selain menetapkan awal bulan Ramadhan, Muhammadiyah juga membuat jadwal Imsakiyah. Jadwal Imsakiyah terdiri dari jadwal imsak, salat 5 waktu, hingga buka puasa.
Anda dapat mengunduh gambar Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H, berdasarkan provinsi dan kota.
Berikut link unduh jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H untuk wilayah Surabaya, Jawa Timur mengutip dari laman resmi PP Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id :
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2020/1441 H untuk tiap daerah dapat di unduh melalui tautan INI : m.muhammadiyah.or.id
Melalui website Kemenag, umat muslim dapat mencari jadwal imsakiyah dari berbagai provinsi. Berikut link download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2020 wilayah Jawa Timur :
bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsakiyah
Panduan Ibadah di Bulan Ramadan 2020 dari Kemenag selama pandemi covid-19
Berbeda dari tahun sebelumnya, ramadhan 2020 berlangsung di tengah pandemi covid-19.
Kegiatan selama puasa yang biasanya salat tarawih berjamaah di masjid, mencari takjil, dan berkumpul sementara ini ditiadakan.
Pemerintah menghimbau pada masyarakat untuk menjaga jarak (physical distancing). Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Melansir dari Tribun Bangka, berikut surat edaran dari Kementrian Agama (Kemenag) terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Surat tersebut diteken Menteri Agama Fachrul Razi, Senin (6/4/2020).
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelas Menag di Jakarta, Senin (6/4/2020) dilansir Setkab.go.id.
Ada 15 poin penting panduan untuk umat muslim yang menunaikan ibadah selama Ramadhan. Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan di masjid/musala.
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a) Salat Tarawih keliling (tarling);
b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara;
c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.
“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19,” ungkap Fachrul.
(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/download-jadwal-shalat-dan-imsak-ramadhan-20201441-h-provinsi-jawa-timur.jpg)