Cara Memblokir Handphone yang Dicuri Atau Hilang dengan IMEI

Peraturan Menteri Kominfo tersebut juga memungkinkan ponsel yang hilang atau dicuri, diblokir IMEI-nya oleh pemilik

Tayang:
Editor: Rina Eviana

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -Pembeli Ponsel Black Market (BM) mulai Sabtu (18/4/2020) besok bakal tidak bisa menggunakannya.

Solalnya pemerintah akan mulai memberlakukan regulasi pemblokiran Ponsel Black Market (BM) atau ilegal mulai besok.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Tak hanya mengatur soal pemblokiran ponsel BM, Peraturan Menteri Kominfo tersebut juga memungkinkan ponsel yang hilang atau dicuri, diblokir IMEI-nya oleh pemilik agar ponsel tersebut tidak disalahgunakan.

Dengan IMEI yang terblokir, maka ponsel tersebut tidak bisa lagi dipakai untuk menelepon atau terhubung dengan internet seluler, sehingga sulit untuk dijual lagi.

Menurut Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Nur Akbar Said, layanan semacam ini sudah jamak dilakukan negara-negara yang sudah menerapkan aturan blokir IMEI.

Aplikasi untuk Karaoke Online Bareng Teman saat #DirumahAja

Dalam diskusi terkait persiapan aturan IMEI yang diadakan secara online pada Rabu (15/4/2020) lalu, Akbar mengatakan bahwa konsumen yang kehilangan ponselnya bisa mendatangi atau menghubungi customer service operator seluler yang digunakan pada ponsel yang hilang tersebut.

Pemilik pun diwajibkan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat utama.

"Karena itu adalah syarat legalitas kehilangan," ungkap Akbar.

Ia melanjutkan, nantinya masing-masing operator seluler akan memiliki aturan sendiri untuk melakukan verifikasi laporan, apakah benar yang bersangkutan adalah pemilik ponsel atau bukan.

Jika benar, maka nomor IMEI yang melekat pada ponsel yang hilang akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) di mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

"IMEI-nya akan diblokir agar tidak bisa diaktifkan seluruh operator seluler yang ada di Indonesia," pungkas Akbar.

Sebagai informasi, mesin tersebut berisi database nomor IMEI ponsel yang beredar. Apabila nomor IMEI tersebut resmi dan terdaftar, maka mesin tersebut akan memasukkan IMEI ke dalam daftar putih (whitelist).

Mesin inilah yang menjadi rujukan para operator seluler untuk menentukan, apakah sebuah ponsel dengan nomor IMEI tertentu dapat terhubung ke jaringan seluler atau tidak.

Aturan Blokir Ponsel Black Market Mulai Besok, Cek IMEI Sebelum Beli HP

Cek dulu sebelum beli

Pemerintah akan mulai memblokir Ponsel Black Market alias ilegal. Aturan ini akan mulai dilakukan 18 April 2020 besok.

Pemblokiran ponsel ilegal melalui identifikasi nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.

Ponsel BM dengan nomor IMEI yang tak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler operator manapun di Indonesia.

Ilustrasi
Ilustrasi (via Tribunjakarta.com)

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel sebelum membeli.

IMEI bisa dilihat melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel. Adapun pengecekan IMEI bisa dilakukan dengan mudah melalui laman imei.kemenperin.go.id.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo saat ditemui KompasTekno di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," imbuh Ismail. Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada.

Menurut Merza, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan.

"Cek-lah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di kemasan sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan. Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan," kata Merza.

Pemerintah menggunakan skema whitelist dalam memblokir ponsel BM. Whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved