PSBB DKI Jakarta, Peraturan Tak Boleh Keluar Rumah hingga Layat Jenazah
DKI Jakarta juga jadi pusat dari virus corona dengan jumlah kasus terkonfirmasi mencapai 1,706, Sembuh: 82 dan Meninggal: 142
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com JAKARTA -- DKI Jakarta kini memiliki jumlah pasien terbanyak dari seluruh provinsi di Indonesia.
DKI Jakarta juga jadi pusat dari virus corona dengan jumlah kasus terkonfirmasi mencapai 1,706, Sembuh: 82 dan Meninggal: 142, data Kamis 9 April 2020, 15:40 WIB.
Oleh sebab itu, DKI melakukan status Penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta yang diikuti dengan beragam sanksi yang akan akan dikenakan bagi masyarakat yang tidak patuh menjalani PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan.
"(Sanksi) sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan," tutur dia dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (9/4/2020) melansir laporan Kompas.com.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan:
Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Anies juga mengatakan, sanksi pelanggaran juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan pada Nomor 9 Tahun 2020.
"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana, mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," kata Anies.
• PSBB Jakarta Hari Pertama, Apikasi Ojek Motor Gojek Lenyap, Grab Food dan Go Food Tersedia
PSBB tutur dia, akan berlangsung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) dan berakhir pada 23 April 2020 mendatang.
Dalam kurun waktu dua minggu tersebut, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila dalam keadaan darurat seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.
Warga juga diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah.
Tiga jenis kegiatan sosial dan budaya akan tetap diizinkan dilaksanakan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020) ini.
Tiga kegiatan itu, yakni khitan, pernikahan dan layatan jenazah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020). Berikut penjelasannya:
Khitan
Dalam prosesi khitan, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan itu berlangsung dengan tiga syarat selain physical distancing.
Pertama, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kedua, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas. Ketiga, sebagai konsekuensinya, acara perayaan khitan yang mengundang keramaian mesti ditiadakan.
Pernikahan
Pemprov DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan yang diizinkan tetap berlangsung di tengah PSBB.
Selain kewajiban menjaga jarak fisik antarhadirin, pernikahan diizinkan berlangsung dengan sejumlah syarat lain.
Syaratnya, pernikahan dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil.
Pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian punharus ditiadakan.
Pemakaman dan Layatan Jenazah
Untuk butir ini, Pemprov DKI Jakarta mengatur prosesi layatan jenazah yang bukan karena atau dicurigai karena Covid-19.
Prosesi layatan jenazah hanya diperbolehkan dilakukan di rumah duka dan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas saja. (*)