Selama Wilayah Jakarta Terapkan PSBB, Ojek Online Dilarang Antar Penumpang
Selama Wilayah Jakarta Terapkan PSBB, Ojek Online Dilarang Antar Penumpang
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB pada Jumat (10/4/2020).
Selama pelaksanaan PSBB, seluruh ojek online dilaran untuk mengangkut penumpang, dan hanya diperbolehkan mengantarkan barang saja.
"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Anies menyampaikan, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB.
Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.
• Arahan Lengkap Gubernur Anies Baswedan Soal Aturan PSBB di Jakarta Mulai Jumat 10 April Besok
Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.
Namun, kata Anies, pergub DKI Jakarta tidak boleh bertentangan dengan Permenkes.
"Karena belum ada perubahan Permenkes, pergub harus sesuai rujukan," ucap Anies.
"Apabila ada perubahan, kami akan sesuaikan," lanjut Anies.
PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020). PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/antisipasi-penularan-virus-corona-anies-baswedan-akan-bagikan-masker-gratis-bagi-warga-jakarta.jpg)