Kategori Baru Dalam Pendoman Penanganan Virus Corona, Orang Tanpa Gejala (OTG)

Kategori Baru Dalam Pendoman Penanganan Virus Corona, Orang Tanpa Gejala (OTG)

Editor: Hari Susmayanti
Covid19.go.id
Update Jumlah Pasien virus corona Hari Ini, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim hingga Jogja, Kamis (2/4/2020) pukul 06.42 WIB 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementrian Kesehatan menambah kategori dalam kasus virus corona atau vovid-19 di Tanah Air.

Jika sebelumnya hanya ada tiga kategori terkait virus corona, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif virus corona, kali ini Kementrian Kesehatan menambah kategori orang tanpa gejaka (OTG).

Perubahan pedoman pencegahan dan pengendalian virus corona atau covid-19 ini mulai diterapkan 27 Maret 2020.

Ini menjadi dokumen revisi keempat sejak pertama kali dirilis.

Ada berbagai perubahan pedoman, termasuk perubahan surveilans dan respons, manifestasi klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu hal yang baru ialah bertambahnya kategori terkait Covid-19, yakni orang tanpa gejala (OTG), di samping orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Dalam dokumen itu disebutkan, kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun memiliki kontak erat.

"Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung, dalam radius 1 meter dengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala," tulis Kemenkes dalam dokumen itu.

Bupati Morowali Utara Meninggal, Dimakamkan Sesuai Protokol Penanganan Jenazah Pasien Virus Corona

Tempuh Puluhan Kilometer, Pria Asal Sleman ini Bersepeda Keliling DIY Edukasi tentang Virus Corona

Siapa saja yang potensial berstatus OTG?

Kemenkes membeberkan kriteria orang yang berpotensi sebagai OTG karena kontak erat.

Pertama adalah petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan orang positif Covid-19 tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.

Kedua, orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan orang positif Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Ketiga, orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut atau kendaraan dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Apa bedanya dengan kategori ODP? Kuncinya ada pada gejala, sesuai definisi operasional PDP, ODP, OTG, dan Kasus Konfirmasi Covid-19.

Sementara OTG merupakan mereka yang tak menunjukkan gejala saat pemeriksaan awal, ODP merupakan orang yang mengalami atau punya riwayat demam di atas 38 derajat Celcius.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved