Cara Mendapatkan Keringanan Cicilan Kredit Kendaraan di Perusahaan Leasing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan relaksasi (keringanan) industri multifinance untuk meredam dampak Virus Corona (COVID-19).

Editor: Mona Kriesdinar
makemymoney.com
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan relaksasi (keringanan) industri multifinance untuk meredam dampak Virus Corona (COVID-19).

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka debitur bisa mengajukan restrukturisasi dengan menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.

Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, termasuk kredit kendaraan, nasabah dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.

Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adaalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Berikut daftar leasing yang liburkan cicilan kredit:
- FIF Group
- WOM Finance
- Mandiri Tunas Finance
- CSUL Finance
- BAF
- ACC

Sebelumnya Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.

Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.

Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Cara mengajukan keringanan cicilan

Tata cara pengajuan keringanan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email. Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Setelah proses tersebut untuk nasabah yang mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.

"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi.

Lebih lanjut, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.

"Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," pungkasnya.

OJK meminta para debitur tidak datang langsung ke kantor-kantor bank atau leasing untuk meminta keringanan kredit. Prosedur pengajuan pelonggaran cicilan utang bisa dilakukan lewat online.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan imbaun tidak datang ke bank atau leasing dilakukan sebagai penerapan physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

"Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi," kata Sekar dalam keterangannya seperti dikutip dari keterangan resmi OJK, Minggu (29/3/2020).

Sementara bagi debitur yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Lanjut Sekar, debitur diharapkan agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing. Tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax. (*)

==

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Daftar Leasing yang Liburkan Cicilan Kredit Kendaraan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved