Sleman
Sebanyak 99 Narapidana Lapas Cebongan akan Menjalani Masa Tahanan di Rumah
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman turut andil dalam memberlakukan program pemerintah dalam hal asimilasi warga binaan pemasyarakatan (W
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman turut andil dalam memberlakukan program pemerintah dalam hal asimilasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau biasa disebut narapidana.
Rencananya ada 99 warga binaan yang menerima asimilasi.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Rajindra Pragnya saat dikonfirmasi mewakili Kalapas Gunarto, menyatakan bahwa pihaknya diberi waktu oleh pusat untuk melakukan proses asimilasi kepada 99 warga binaan hingga 7 April 2020.
Sementara, per tanggal 1 April pihaknya sudah mengeluarkan 23 warga binaan Lapas Cebongan.
"Asimilasi bukan pembebasan, tapi menjalani pidana di luar lapas dan dilaksanakan di rumah. Mereka tidak boleh ke mana-mana sampai dengan masa pidana berakhir," ujarnya Kamis (2/4/2020).
• Cegah Virus Corona, 80 Napi Lapas Wirogunan Bebas Lebih Cepat
Asimilasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Adapun mereka yang memperoleh asimilasi ini adalah warga binaan dari kasus pidana umum, seperti pencurian, penipuan atau penggelapan dengan masa tahanan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Warga binaan juga harus sudah menjalani setengah masa tahanan di dalam lapas sebagai syarat memperoleh asimilasi ini.
"Mereka wajib sudah menghubungi keluarga, keluarga harus mengkonfirmasi kalau mereka akan tinggal di rumah, tidak ke mana-mana. Intinya mereka tidak bebas, status mereka masih narapidana aktif, hanya saja diasimiliasi di rumah," imbuhnya.
WBP ini juga diwajibkan mengisi surat pernyataan bermaterai yang menyatakan sanggup menjalani masa tahanan di rumah dan tidak mengulangi tindak pidananya lagi.
Seusai keluar dari lapas, maka tanggung jawab pemantauan dan pengawasan berada di tangan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Rajindra juga mengatakan bahwa sesuai ketentuan Permen, asimilasi dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di dalam Lapas.
Menurutnya, penyebaran penyakit di dalam lapas cepas sekali terlebih jika itu Covid-19.
Jika satu orang terpapar Covid-19 akan dengan mudah merembet ke penghuni lainnya.
• Cegah Penularan Virus Corona di Lapas, Hingga Hari Ini 5.556 Narapidana Sudah Dilepaskan
"Karena populasi di dalam lapas sangat tinggi. Mereka tidur pun berdempet-dempetan. Jadi rawan terjadi penularan ketika ada warga binaan yang sakit. Dengan asimilasi, otomatis kepadatan lapas jauh berkurang," urainya.
Dan bagi mereka yang menerima asimilasi juga telah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dan dipastikan dalam keadaan yang sehat.
Terkait untuk mengatur populasi narapidana di dalam lapas, pemerintah pusat juga sudah mengaturnya.
Ia menjelaskan, dalam kondisi ini Lapas sudah tidak menerima tahanan dari pelimpahan perkara kejaksaan atau penitipan tahanan dari kepolisian.
"Jadi apabila ada tahanan dari kepolisian atau kejaksaan untuk dititipkan di lapas, akan dikembalikan lagi ke polisi. Nanti anggaran makan dari direktorat jenderal pemasyarakatan," terangnya.(TRIBUNJOGJA.COM)