Wabah Virus Corona
Penjelasan Presiden Jokowi soal Rincian Anggaran Rp405,1 Triliun untuk Atasi Virus Corona
Presiden RI Joko Widodo pun menggelontorkan anggaran untuk mengatasi COVID-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun.
Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -Indonesia kini tengah menghadapi pandemi virus corona penyebab COVID-19. Dari data terbaru Selasa (31/3/2020) jumlah pasien positif COVID-19 di Tanah Air sebanyak 1.528 orang.
Presiden RI Joko Widodo pun menggelontorkan anggaran untuk mengatasi COVID-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun.
Besaran anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi corona.

Total anggaran tersebut salah satunya akan dialokasikan untuk belanja di sektor kesehatan sebesar Rp 75 triliun.
"Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).
"Dan upgrade rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya," lanjut Presiden.
• Kematian Massal Akibat Virus Corona di Indonesia Bisa Terjadi Jika Tanpa Physical Distancing
Selain itu, dari total anggaran Rp 405,1 triliun tadi, sebesar Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.
Sisanya, Rp 110 trilliun, akan dialokasikan untuk perlindungan sosial. Program perlindungan sosial mencakup anggaran Kartu Prakerja, cadangan logistik sembako, dan subsidi listrik bagi pelanggan dengan 450 VA dan 900 VA.
"Dan Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM," lanjut Jokowi.
Cadangkan 25 Triliun

Presiden Jokowi juga menyampaikan, pemerintah menganggarkan Rp 25 triliun untuk persediaan logistik dan sembako di tengah wabah COVID-19.
"Antisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangankan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik," ujar Jokowi.
• UPDATE Virus Corona di Indonesia 31 Maret 2020 : 1.528 Positif, 81 Sembuh, 136 Meninggal Dunia
Jokowi berharap penambahan anggaran ini dapat efektif menangani masalah COVID-19, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun terkait sosial ekonomi.
Diskon dan gratis Listrik

Pemerintah memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona.
Kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
• Guru Besar Statistika UGM Prediksi Penyebaran Covid-19 di Indonesia Selesai pada Akhir Mei 2020
Presiden RI Joko Widodo pun mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19.
Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.
"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga.
Diskon juga diberikan selama tiga bulan "Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April Mei dan Juni 2020," kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, hingga relaksasi kredit.(Kompas.com)