Jawa
Rapat Paripurna di Kabupaten Magelang Dilaksanakan Secara Daring
Rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Magelang Tahun 2019 itu dilaksanakan secara daring menggunakan video c
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Rapat paripurna Pemerintah Kabupaten Magelang dan DPRD Kabupaten Magelang tampak berbeda dari biasanya.
Rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Magelang Tahun 2019 itu dilaksanakan secara daring menggunakan video conference, Senin (30/3/2020).
Kalangan DPRD Kabupaten Magelang dipimpin oleh Wakil Ketua, Soeharno bertempat di ruang sidang DPRD.
Sementara dari Pemkab Magelang dipimpin langsung oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin bertempat di Ruang Command Center Kabupaten Magelang.
• KBM Mandiri di Kabupaten Magelang Diperpanjang, Ujian Nasional Dibatalkan
Mereka saling berkomunikasi menggunakan video conference. Para peserta rapat pun duduk agak berjauhan antar satu sama lain.
Rapat paripurna secara daring ini dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan, Laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati ini disusun untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ yang berisi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan serta penugasan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran kepada DPRD.
"Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ, penyelenggaraan urusan pemerintahan jadi kewenangan daerah," ujar Zaenal, Senin (30/3/2020) dalam rapat paripurna.
• Seluruh Pendatang di Kota Magelang Diperiksa dan Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari
Menurut Bupati, Tahun 2019 merupakan tahun akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang tahun 2014-2019.
Oleh karena itu penilaian kinerja dalam LKPJ ini mengacu pada indikator indikator kinerja yang tercantum dalam RPJMD tahun 2014-2019, perjanjian kinerja Kabupaten Magelang tahun 2019, Rencana kerja Pemerintah Daerah ( RKPD) tahun 2019 serta telah menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2018.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/rapat-paripurna-penyampaian-laporan-keterangan-pertanggungjawaban-lkpj-bupati-magelang.jpg)