Pak Kapolsek Bubarkan Pesta Pernikahan, Tamu Undangan Pulang Setelah Ijab Kabul
warga di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, nekat menggelar pesta pernikahan di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
TRIBUNJOGJA.COM RIAU - Imbauan pemerintah kepada warga untuk tak menggelar resepsi pernikahan nyata tak diikuti oleh semua warga.
Satu diantara adalah kasus yang terjadi di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pesta pernikahan tetap digelar meski sudah dilarang karena kekhawatiran penyebaran virus corona.
Dilansir Tribunjogja.com dari Kompas.com, warga di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, nekat menggelar pesta pernikahan di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Acara tersebut akhirnya dibubarkan polisi.
Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, pesta pernikahan yang dibubarkan berlangsung di Kecamatan Lirik.
"Pembubaran acara pesta nikah dilakukan personel Polsek Lirik kemarin, Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Misran kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (28/3/2020).
Pembubaran acara perkumpulan warga, sambung dia, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sebelumnya polisi sudah mengimbau agar masyarakat tidak menggelar pesta pernikahan atau kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Namun, pada saat Polsek Lirik berpatroli, petugas menemukan adanya warga yang masih nekat menggelar pesta pernikahan.
Petugas yang dipimpin Kapolsek Lirik, AKP Ali Azar, langsung meminta warga segera bubar.
Puluhan orangtua yang hadir juga diminta untuk membawa anak-anaknya pulang ke rumah masing-masing.
"Tamu yang hadir sekitar 60 orang. Ada tamu dewasa hingga anak-anak," sebut Misran.
Sebelum tamu dibubarkan, imbuh dia, petugas terlebih dahulu memberikan penjelasan dan menyampaikan Maklumat Kapolri kepada tuan rumah yang disaksikan kepala desa setempat.
Petugas menjelaskan saat ini dalam kondisi antisipasi Covid-19, sehingga dilarang mengadakan pesta pernikahan atau berkerumun.