CPNS 2019
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Pantau Laman Resmi Website Instansi yang Dilamar
Melalui siaran pers, BKN mengumumkan proses verval SKD CPNS 2019 telah selesai. Pengumuman dapat dilihat di website instansi pada 22-23 Maret 2020.
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Pengumuman Hasil Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2019 akan diumumkan pada 22 - 23 Maret 2020. Melalui Twitter, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan siaran pers tentang verval SKD 521 instansi telah selesai.
"Kelulusan SKD Siap Diumumkan pada 22–23 Maret 2020 melalui website masing-masing Instansi" tulis akun Twitter @BKNgoid.
Melalui siaran pers Nomor: 019/RILIS/BKN/III/2020, BKN mengumumkan proses verifikasi dan validasi (verval) SKD CPNS 2019 telah selesai.
BKN sudah menyerahkan hasil SKD kepada total 521 Instansi, yang terdiri dari 65 Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan 456 Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Penyerahan hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin Instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).
BKN juga meminta instansi untuk mengumumkan hasil tes SKD, serentak melalui laman website maupun pengumuman di media sosial. Pengumuman serentak pada 22 – 23 Maret 2020.
Penetapan tanggal pengumuman tersebut merujuk pada jadwal Panselnas yang sudah disampaikan ke seluruh Instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Untuk Jadwal Tes SKB pada siaran pers 17 Maret 2020, tes SKB masih dalam status penundaan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Panselnas.
Pengumuman sebelumnya, BKN menunda pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal itu mengacu keputusan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS.

Penundaan pelaksanaan tes SKB ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus corona di Indonesia.
Sebab jumlah pasien positif virus corona di Indonesia semakin bertambah.
Pemerintah telah menyatakan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.
Materi SKB
Kriteria peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta dengan nilai SKD memenuhi passing grade dan 3x jumlah formasi.
Sesuai dengan aturan dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, melalui media sosial resmi BKN, ada ketentuan dan materi SKB.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
Sementara, untuk materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Materi SKB di instansi pusat menggunakan sistem CAT dengan materi sebagai berikut :
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesamaptaan
- Psikotes
- Tes kesehatan jiwa Wawancara
- Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan (sedikitnya dua jenis/bentuk tes).
Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang berkesusaian/masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait
Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja.
Untuk peserta CPNS 2019 yang lolos tahap tes SKB, pahami materi tes sesuai pedoman dan panduan pelaksanaan SKB melalui masing-masing website.
(*)
(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)