Bantul
Pemadam Kebakaran Disiapkan Jadi Dinas
Menteri Dalam Negeri Indonesia, Muhammad Tito Karnavian menginginkan adanya kebijakan prioritas untuk penguatan pemadam kebakaran.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Menteri Dalam Negeri Indonesia, Muhammad Tito Karnavian menginginkan adanya kebijakan prioritas untuk penguatan pemadam kebakaran.
Baik dari sisi regulasi, kelembagaan, sarana prasarana hingga sumber daya manusia dan anggaran.
Sebab itu, pihaknya mengaku telah merumuskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan.
Permendagri yang saat ini masih dalam proses penetapan itu nantinya akan menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota untuk membentuk, Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan, menjadi lembaga yang mandiri.
• Tito Karnavian : Kehilangan Kucing atau Tak Bisa Turun dari Pohon, Panggil Pemadam Kebakaran
"Saat ini menunggu diundangkan. Setelah diundangkan, saya mohon kepada Kepala Daerah, Pemadam Kebakaran menjadi Dinas tersendiri sehingga akan kuat dan bisa berfungsi bukan hanya pemadam kebakaran, melainkan penyelamatan," kata Tito, saat memimpin upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional ke-101 di Stadion Sultan Agung Bantul, Minggu (1/3/2020).
Tito menargetkan kepada masing-masing Kepala Daerah untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan paling lambat satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan.
"Nanti kita akan cek," kata dia. Disambut tepuk tangan meriah dari para peserta upacara.
Mantan Kapolri itu menjelaskan penguatan unsur kelembagaan tersebut merupakan prioritas fokus kebijakan untuk membentuk pemadam kebakaran dan penyelamatan yang profesional, modern dan terlatih.
Kemudian diimbangi dengan modernisasi sarana dan prasarana, peningkatan kinerja aparatur, peningkatan budaya kerja aparatur, serta perbaikan menagemen data secara terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, urusan kebakaran merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena kebakaran bisa terjadi Provinsi manapun.
Di perkotaan maupun desa. Sehingga keberadaan dari adanya petugas pemadam kebakaran sangat penting. Meskipun terkadang sering dilupakan.
• Pemprov DKI Jakarta Beli Robot Pemadam Kebakaran Canggih dari Kroasia, Ini Kemampuannya
"Pemadam kebakaran itu sering dilupakan, namun dirindukan," ucap dia.
Di luar negeri terutama di negara-negara maju, kata Tito, pemadam kebakaran merupakan salah satu dari tiga unsur pokok darurat (emergency) dalam kehidupan di masyarakat selain keamanan dan ambulance.
Artinya urusan kebakaran merupakan urusan wajib dan sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia kemudian memberikan contoh seperti layanan 911 di Amerika, di mana tugasnya tidak hanya fire fighter atau memadamkan kebakaran tetapi memberikan penyelamatan.
Di Indonesia, Tito menginginkan pemadam kebakaran betul-betul menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, bangsa dan negera.
Sebab itu, salah satu kiatnya adalah mengedepankan fungsi penyelamatan. Bukan hanya bertugas memadamkan kebakaran.
"Penyelamatan itu akan memperkuat korps pemadam kebakaran, dan kita berharap, usianya bukan hanya seratus tahun, tetapi sampai akhir zaman," ucap Tito.
• Tito Karnavian Sebut Jakarta Seperti Kampung jika Dibandingkan Shanghai, Ini Respon Anies Baswedan
Terpisah, Bupati Bantul Suharsono mengatakan dipisahkannya Pemadam Kebakaran menjadi lembaga tersendiri, dirinya mendukung karena itu perintah Pimpinan.
Menurut dia, BPBD Bantul yang selama ini menaungi satgas pemadam kebakaran memiliki tugas yang sangat berat.
"Jadi nanti kalau pemadam kebakaran jadi berdiri sendiri jadi dinas. Kita akan ikuti," ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak untuk menindaklanjuti pembentukan pemadam kebakaran menjadi dinas tersendiri, karena menurut dia, masih membutuhkan proses.
Setidaknya menunggu sampai ada surat resmi petunjuk pelaksanaan mengenai pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
"Kami akan lihat dan cermati petunjuk pelaksanaan. Kami belum bisa memberikan jawaban sebelum ada juknis resmi terkait pembentukan kelembagaan," kata Helmi. Ia juga menyampaikan, akan segera menyiapkan program pembentukan Perda perubahan kelembagaan untuk dibahas bersama-sama DPRD apabila nantinya telah mendapat, surat resmi petunjuk pelaksanaan tersebut.
Di kabupaten Bantul, dikatakan Helmi, ada 78 personel pemadam kebakaran yang ada dibawah naungan BPBD Bantul. Jumlah tersebut belum termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk sarana dan prasarana pemadaman kebakaran di Bantul, diakui dia, sudah lebih dari cukup dibandingkan kabupaten lain.
Saat ini ada delapan armada dan enam pos. Enam pos tersebut tersebar disejumlah kecamatan di Bantul.
"Ada di kantor BPBD Bantul, Sedayu, Kasihan, Piyungan, Banguntapan dan Pundong," kata Helmi.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bupati-bantul-suharsono-bersalaman-dengan-mendagri-muhammad-tito-karnavian.jpg)