Empati ke Keluarga Korban Susur Sungai SMP N 1 Turi, Ketiga Tersangka Tolak Penangguhan Penahanan
Empati ke Keluarga Korban Susur Sungai SMP N 1 Turi, Ketiga Tersangka Tolak Penangguhan Penahanan
TRIBUNJOGJA.COM - Tiga tersangka kasus susur sungai Sempor SMP N 1 Turi menolak pengajuan penahanan yang ditawarkan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang merenggut 10 nyawa tersebut.
Tak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban, penolakan pengajuan penangguhan penahanan tersebut juga bentuk rasa empati kepada seluruh keluarga korban susur sungai yang merupakan siswa SMP N 1 Turi.
Keputusan untuk menolak tawaran penangguhan penahanan itu disampaikan oleh ketiga tersangka yakni IYA, R dan DDS saat bertemu dengan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosidi di Polres Sleman.
Saat bertemu itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PB PGRI Ahmad Wahyudi menawarkan pengajuan penangguhan kepada ketiganya.
Namun, IYA, R dan DDS menolak tawaran tersebut.
"Mereka mengatakan, Kami tidak usah penangguhan penahanan," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosidi saat ditemui, Kompas.com di Polres Sleman, Kamis (27/02/2020).
Unifah menyampaikan ketiganya menolak tawaran penangguhan penahanan karena merasa harus bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
• Alasan Sebenarnya Kenapa Para Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Minta Digundul
Mereka tetap memilih menjalani proses hukum di tahanan Polres Sleman guna menebus kesalahan.
"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," tegasnya.
Selain itu, ketiganya juga sangat memahami perasaan para keluarga korban yang telah kehilangan anak mereka dalam kegiatan susur Sungai Sempor.
Unifah mengaku bangga dengan sikap ketiganya yang menolak tawaran pengajuan penangguhan penahanan.
PGRI menawarkan penangguhan tersebut sebagai organisasi yang melindungi hak-hak anggotanya.
"Itu menunjukan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap kesatria yang jarang di miliki dan itulah guru sejati," tandasnya.
Menurutnya setelah mendengar jawaban dari ketiganya, PB PGRI tidak jadi untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Seperti diketahui, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosidi dan Ketua LKBH PB PGRI Ahmad Wahyudi Kamis (27/02/2020) mengunjungi Mapolres Sleman.
• AKHIR CERITA Polemik Penggundulan Pembina Pramuka Susur Sungai SMPN 1 Turi yang Jadi Tersangka
