Kasasi Dipo Latief Ditolak di Pengadilan, Begini Reaksi Nikita Mirzani

Rupanya, selain bernafas lega, artis yang biasa disapa Nyai ini juga bahagia lantaran kasasi yang diajukan Dipo Latief ditolak Pengadilan Tinggi Agama

Editor: Rina Eviana
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Kasasi Dipo Latief Ditolak di Pengadilan, Begini Reaksi Nikita Mirzani 

Kasasi Dipo Latief Ditolak di Pengadilan, Begini Reaksi Nikita Mirzani

TRIBUNJOGJA.COM - Nikita Mirzani kini berstatus tahanan kota setelah sebelumnya sempat ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan setelah jadi tersangka dugaan KDRT terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Nikita kini hanya perlu wajib lapor seminggu dua kali setelah jadi tahanan kota.

Rupanya, selain bernafas lega, artis yang biasa disapa Nyai ini juga bahagia lantaran kasasi yang diajukan Dipo Latief ditolak Pengadilan Tinggi Agama.

Dipo Latief dan Nikita Mirzani
Dipo Latief dan Nikita Mirzani (Corry Wenas/Grid.ID)

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan, permohonan kasasi yang diajukan mantan suami kliennya, Dipo Latief, atas putusan isbat nikah, ditolak Pengadilan Agama.

"Yang kedua, saya ucapkan alhamdulillah lagi, persoalan gugatan Niki yang dimenangkan di PA Jakarta Selatan, yang banding ditolak," ujar kuasa hukum Niki,

Fahmi Bachmid saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Dengan demikian, Fahmi mengatakan Nikita Mirzani kembali menang di meja hijau. 

Hal itu berarti, Nikita tetap dinyatakan sah secara hukum dan agama pernah menikah dengan Dipo sekaligus sudah resmi bercerai.

"Jadi, Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan tingkat Pengadilan Tinggi Agama. Dua berita sekaligus hari ini," ucapnya.

Putusan pengadilan tersebut juga otomatis memberikan perlindungan hukum untuk anak dari pernikahan Nikita dan Dipo, salah satunya akta kelahiran.

Sebelumnya, Nikita menikah secara siri dengan Dipo Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 18 Februari 2018.

Setelah jadi tahanan kota, tidak lupa Nikita mengucapkan terima kasih untuk kerabat terdekatnya yang telah memberikan semangat seperti Fitri Salhuteru dan Billy Syahputra.

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

"Ada Kak Fitri yang telah dukungan Niki dari awal sampai akhir, ada Bang Billy juga," kata Nikita.

Mengucapkan kata-kata tersebut, tanpa sadar Nikita meneteskan air mata.

Nikita, Fitri, dan Billy saling berpelukan satu sama lain seraya merayakan kepulangannya. 

"Alhamdulillah, bersyukur banget bisa bebas," ucap Nikita.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani tak mau mengurusi semua orang yang bertentangan dengannya untuk saat ini.

Sebab, ia masih harus menjalani proses hukum sampai ke Pengadilan.

Jadi Tahanan Kota, Nikita Mirzani Tersenyum Lebar Luapkan Kegembiraan

"Tunggu lah istirahat dulu sebentar dari kemari tulang gue sakit tidurnya enggak di kasur," ujar Nikita Mirzani.

Pernyataan menohok untuk musuhya

Reaksi Nikita Mirzani Saat Tagihan Listrik PLN Bengkak Rp26 Juta: Gua Bingung, Itu Tagihan Siapa?
Reaksi Nikita Mirzani Saat Tagihan Listrik PLN Bengkak Rp26 Juta: Gua Bingung, Itu Tagihan Siapa? (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Terkait statusnya sebagai tahanan kota, Nikita pun memberikan pernyataan sekaligus pesan menohok untuk pihak yang berseberangan dengannya dalam kasus tersebut.

"Senang lah. Gue kasih waktu buat musuh-musuh gue tiga hari saja untuk bersenang-senang ya kan," kata Nikita. 

Namun, Nikita tidak menghiraukan orang-orang tersebut lantaran ingin beristirahat sejenak.

"Dan sekarang Nyai (Nikita Mirzani memanggil dirinya) sudah bebas. Jadi istirahat dulu sebentar. Dari kemarin tulang-tulang gue sakit kan tidurnya enggak di kasur," ungkapnya.

Jawaban Pengacara soal Tudingan Nikita Mirzani Jadikan Anak sebagai Tameng

Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengungkapkan perasaannya itu dengan sebuah potongan lagu yang diubah liriknya.

"Bebas, lepas, kalian pikir gue bakal dipenjara?" kata Niki menirukan lantunan lagu "Bebas" dari Iwa K lalu disambut tertawa lepas.(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved