Nikita Mirzani Ditahan di Rutan, Polisi Menjamin Ada Fasilitas untuk Menyusui Bayinya
Fasilitas khusus itu disediakan selama Nikita Mirzani ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani Ditahan di Rutan, Polisi Menjamin Ada Fasilitas untuk Menyusui Bayinya
TRIBUNJOGJA.COM - Artis Niita Mirzani dijemput paksa polisi Jumat dini hari kemarin. Penjemputan paksa itu disebut lantaran Niki tak memenuhi dua kali panggilan polisi setelah dirinya ditetapkan tersangka kasus KDRT yang dilaporkan Dipo Latief, mantan suaminya.
Saat ditahan polisi, Nikita Mirzani membawa bayinya yang masih berusia 9 bulan lantaran harus memberikan ASI skslusif.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan, pihaknya menyediakan tempat khusus untuk ibu menyusui untuk Nikita Mirzani.
Fasilitas khusus itu disediakan selama Nikita Mirzani ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi kami fasilitasi karena beliau ini kan punya anak kecil. Anak kecil tentunya menjadi kewajiban juga dari orang tuanya," kata Irwan saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
"Itu yang kami sedang koodinasikan. Kebetulan, Sat Tahti (unit perawatan tahanan) kita itu punya tempat khusus dalam rangka menyusui untuk anak kecil, demikian," katanya melanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani dijemput oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1/2020) malam.
Kemudian, Nikita dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tiba pada Jumat dini hari, tepatnya pukul 00.27 WIB.
Tak lama setelah itu, Nikita meminta agar putra bungsunya yang masih berusia 9 bulan bisa masuk ke ruang tahanan agar tetap mendapatkan ASI.
Nikita Mirzani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suami Nikita.
Dia beserta bukti-bukti, terhadap Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2020).
Diserahkan ke Kejaksaan pekan depan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan, presenter Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2020).
"Betul. Tersangka NM insya Allah Senin akan kami limpahkan (ke kejaksaan), kami juga tetap perlu kordinasi," kata Irwan saat ditemui di Porles Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Ia belum bisa menyebutkan waktu pelimpahan tersebut, namun pihaknya mengusahakan dilakukan pada pagi hari.
• Dijemput Paksa Hingga Akhirnya Ditahan, Nikita Mirzani Terpaksa Beri Asi Bayinya di Tahanan
• Fitri Salhuteru Jelaskan Alasan Nikita Mirzani Ajak Bayi 9 Bulan ke Ruang Tahanan
"Rencana sepagi mungkin sehingga teman-teman kejaksaan bisa memperhitungkan waktunya," ucapnya.
Penyerahan Nikita merupakan bagian dari proses tahap kedua, artinya ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, tersangka beserta barang bukti harus dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dibuatkan jadwal sidang.
• Sederet Fakta Dipo Latief, Mantan Suami yang Laporkan Nikita Mirzani dan Kini Dijemput Paksa Polisi
Irwan menambahkan, selama penahahan, pihaknya menjamin hak-hal Nikita sebagai seorang ibu yang masih menyusui.
"Kami sangat memperhatikan kebutuhan dari tersangka di mana saat ini tersangka sedang menyusui," tutur Irwan.
"Kami sudah berkordinasi dengan Satuan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Jakarta Selatan, kebetulan sudah memiliki ruangan khusus untuk menyusui," lanjutnya.(Kompas.com)