Terbukti Bersalah, Remaja Pembawa Bendera Saat Demo di DPR Divonis 4 Bulan Penjara

Terbukti Bersalah, Remaja Pembawa Bendera Saat Demo di DPR Divonis 4 Bulan Penjara

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang. 

TRIBUNJOGJA.COM - Remaja yang membawa bendara saat demo mahasiswa di komplek DPR, Lutfi Alfiandi dijatuhi vonis empat bulan penjara dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Vonis yang dijatuhkan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni empat bulan penjara.

Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap majelis makim membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Adapun awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif.

Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.

Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.

Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

Lutfi Alfiandi, pemuda berseragam pelajar yang fotonya viral saat melakukan aksi di belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019).
Lutfi Alfiandi, pemuda berseragam pelajar yang fotonya viral saat melakukan aksi di belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Pengunjung Sidang Remaja Pembawa Bendera Saat Demo : Jangan Nunduk Lutfi, Kalian Tidak Salah

Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Sama dengan tuntutan jaksa Lutfi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.

Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.

Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.

Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Merespons tuntutan tersebut, Lutfi meminta untuk dibebaskan. Ia merasa tidak bersalah.

"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo Divonis Empat Bulan Penjara", .

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved